Sebentar Lagi, Honorer Akan Tergusur ?
SERAMBIMATA – Peraturan Pemerintah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera diberlakukan. PP ini akan berdampak pada peniadaan istilah honorer dengan berbagai alasan yang memang sudah diatur di dalamnya.
Istilah honorer tidak akan ada lagi jika Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diterbitkan. Yang ada nanti hanyanya pegawai aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari PNS dan PPPK.
“PP PPPK akan menutup kehadiran honorer-honorer. Kalau sampai ada yang masih mempekerjakan honorer, sama artinya melanggar undang-undang,” tegas Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, beberapa waktu lalu.
Ditanya bagaimana posisi honorer yang ada di instansi-instansi, Tumpak mengatakan, otomatis harus mengikuti mekanisme UU ASN.
Hanya saja saat ini pemerintah belum memastikan teknis dan pelaksanaannya seperti apa. Lantaran Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmoninasi.
“Untuk saat ini saya belum bisa komentar jauh karena PP-nya kan belum ditetapkan. Apakah PPPK diisi oleh kalangan profesional atau apa, kita belum tahu. Yang pasti kalau sudah ada PP PPPK tidak adalagi honorer,” tegasnya.
Posted on 21 Januari 2015, in Ekonomi and tagged ASN, Honorer, PP PPPK. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0