UKG Sudah Diambang Pintu, Ini Syaratnya
SERAMBIMATA, Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) makin dekat, tapi tidak semua guru dapat mengikuti ujian tersebut. Hanya guru yang memenuhi syarat yang berhak ikut UKG, apa saja syaratnya?.
Sebanyak kurang lebih tiga juta guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) berhak ikut ujian kompetensi guru (UKG).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 TUK (Tempat Uji Kompetensi) sudah disiapkan di seluruh Indonesia.
“Pendaftaran sedang berjalan. Verifikasi sudah hampir 70 persen. Jadi hanya guru yang punya NUPTK berhak ikut uji kompetensi,” ujar Pranata, beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa persyaratan peserta yang dapat mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :
a. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Dalam pelaksanaan UKG yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang tersebut menggunakan 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yakni dengan sistem online dan sistem offline atau manual.
Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Dari 520 kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara online. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara online.
“Tapi ada daerah yang melaksanakan online juga offline, seperti Jayawijaya. Di Kota Jayapura online, tapi agak pedalaman offline,” tutur Pranata.
Posted on 15 Oktober 2015, in Pendidikan and tagged Guru, Syarat UKG 2015. Bookmark the permalink. 4 Komentar.
otomatis terdaftar ya pak kalau sudah punya nuptk
SukaSuka
Kalau didasarkan pada syarat2 tsb, berarti begitu pak…
SukaSuka
Data yg salah apa bisa diperbaiki? Bgmn caranya?
SukaSuka
Mungkin bisa koordinasi dg dinas pendidikan setempat
SukaSuka