Mulai 2016, PNS Berkualitas Rendah akan Dipensiunkan Dini

wpid-10b323be3ece8be4b825c2cfca8010be..jpg

Serambimata.com – Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menata dan meningkatkan mutu Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai  peningkatan kesejahteraan hingga kebijakan pemerintah yang akan mempensiunkan dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

Kalau PNS yang berkualitas akan dipensiunkan dini, lalu bagaimana dengan PNS yang berkualitas sedang dan menengah? Adakah dasar hukum yang mengabsahkan kebijakan pemerintah tersebut?

“Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah,” tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, beberapa waktu yang lalu.

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya.

Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

“Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS,”
ujarnya.
Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

“Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan,” terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

“Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016,” tutup Setiawan.

Sumber jpnn

About serambimata

Terus menulis

Posted on 1 Desember 2015, in Ekonomi and tagged , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: