Bagaimana Hukum Memakai Atribut Natal Bagi Seorang Muslim?
Serambimata.com – Dengan alasan toleransi beragama, di berbagai tempat di Indonesia umat Islam tidak hanya mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain tapi juga terang-terangan memakai atribut agama lain yang biasa dipakai di setiap memperingati hari raya agamanya.
Alasan lainnya, karena ia harus mengikuti aturan perusahaannya yang mengharuskan memakai atribut tertentu yang menjadi ciri khas perayaan agama non muslim di Indonesia. Atribul Natal misalnya.
Untuk menjawabnya, berikut saya kutip sebuah jawaban ringkas tentang hukum memakai atribut natal. Diambil dari
Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan Forum Ahlussunnah wal Jama’ah Solo Raya/ Ngaji Yuk!
Pertanyaan dari Ustadz Umar Zein Assegaf:
Mohon maaf, selagi ingat. Ini sudah masuk Desember, sebentar lagi simbol-simbol Nasrani akan tersebar di sekitar kita, juga soal pegawai muslim/ muslimah yang harus memakai atribut Nasrani.
Pertanyaannya, bagaimana hukum soal ini menurut Islam?
JAWABAN
Oleh Ustadz Alwi bin Ali Al Habsyi:
Afwan jeda sebentar, berkenaan dengan atribut Natal/ pakaian orang Nasrani yang dipersoalkan tadi.
Bila penyerupaan (tasyabbuhnya) nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir. Bila penyerupaan ( tasyabbuhnya ) nya dengan tujuan hanya meniru tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya tidak kafir namun berdosa. Bila TASYABBUH nya tidak sengaja meniru sama sekali, tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka, maka tidak haram tetapi makruh.
: ﻱ( : ﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺰﻳﻲ ﺑﺰﻱ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺃﻧﻪ ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻳﺎ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻣﻴﻼ ﺇﻟﻰ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻗﺎﺻﺪﺍ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺷﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ ، ﺃﻭ ﻳﻤﺸﻲ ﻣﻌﻬﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺘﻌﺒﺪﺍﺗﻬﻢ ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻴﻬﻤﺎ ، ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻞ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺷﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻴﺄﺛﻢ ، ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻔﻖ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻛﺸﺪ ﺍﻟﺮﺩﺍﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ.
Kesimpulan dari pernyataan ulama tentang berbusana dengan menyerupai orang-orang kafir adalah jika dalam berbusana dengan mereka itu karena adanya rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama mereka ke tempat-tempat peribadatan mereka maka dalam dua hal di atas dia menjadi kafir. Namun, jika tidak bertujuan semacam itu yakni hanya bisa sekedar menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya atau sebagai media agar bisa bermuamalah berhubungan dengan mereka dalam hal-hal yang diperkenankan maka ia berdosa (tidak sampai kafir, red), atau ia setuju dengan busana orang kafir tanpa suatu tujuan apapun maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam shalat.
(Bughyah al-Mustarsyidiin I/529)
ﻓﺎﻟﺤﺎصل ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺸﺐﻩ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺷﻌﺎﺭ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮ ﻗﻄﻌﺎ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺷﻌﺎﺭ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﻣﻊ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻟﻢ ﻳﻜﻔﺮ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻳﺄﺛﻢ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺸبه ﺑﻬﻢ ﺃﺻﻼ ﻭﺭﺃﺳﺎ ﻓﻼ ﺷﻲﺀ ﻋﻠﻴﻪ
“Ketika berpakaian (tingkah laku) menyerupai orang kafir, untuk syi’ar kekafirannya maka ia kafir dengan pasti ….s/d … seandainya tidak bertujuan menyerupai mereka sama sekali tapi kebetulan sama tidak apa-apa baginya tetapi itu makruh”.
(Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan Forum Ahlussunnah wal Jama’ah Solo Raya/ Ngaji Yuk!)
Posted on 20 Desember 2015, in Agama and tagged Hukum memakai atribut natal, karyawan wajib berpakaian natal, pakaian natal, umat islam berpakaian natal. Bookmark the permalink. 2 Komentar.
Sangat mencerahkan mas…
http://singindo.com/2015/12/20/suara-hati-bmi-ini-menunjukkan-bahwa-masih-ada-pemerasan-di-bandara-sungguh-terlalu/
SukaSuka
Semoga bermanfaat…
SukaSuka