Paslon Nomor 2 Gugat ke MK, Penetapan Pemenang Pilkada Situbondo Tertunda
Serambimata.com – Meskipun sidang pleno KPUD telah menetapkan pemenang Pilkada Situbondo pada penghitungan suara manual 17 Desember lalu. Namun drama Pemilihan Kepala Daerah serentak di kota santri tersebut belum berakhir. Setelah Pasangan nomor urut 2 Abdul Hamid Wahid dan Ahmad Fadil Muzakki Syah (HAFASS) resmi menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu.
Gugatan tersebut tidak hanya berdampak pada tertundanya penetapan paslon terpilih tapi juga menjadikan Pilkada Situbondo menjadi satu-satunya Pilkada serentak di Jawa Timur yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal sesuai jadwal, penetapan paslon terpilih itu akan dilaksanakan pada Selasa (22/12) besok. Namun, jadwal itu baru bisa dilaksanakan jika tidak ada gugatan paslon ke MK. Sebab sesuai mekanisme aturan, jika dalam 3 hari setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, paslon terpilih akan ditetapkan.
Kepastian gugatan tersebut disampaikan Ketua Tim Sukses pasangan HAFASS, Sunardi Muhib. Ia mengugkapkan pihaknya sudah memasukkan gugatan ke MK, Minggu (19/13/2015). Gugatan pasangan HAFASS tertuang di dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 63/PAN.MK/2015 yang dikeluarkan oleh MK RI. Paslon H Abdul Hamid Wahid – LH Fadil Muzakki Syah sebagai Pemohon dan KPU Situbondo menjadi Termohon.
Sebagai kuasa hukum, Pasangan HAFASS menunjuk pengacara Taufik dari Kantor Konsultan Ihza Lawyer milik Yusril Izha Mahendra.
Menurut Sunardi dalam gugatannya ke MK pasangan HAFASS telah melampirkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pilkada yang dilakukan secara massif dan sistematis. Saat ini kata Sunardi, pihaknya masih menunggu verifikasi dari MK terkait kelengkapan berkas gugatannya.
Penetapan Bupati-Wakil Bupati Situbondo Tertunda
Sementara itu, Ketua KPU Situbondo Joedo Fadjar Riawan mengatakan karena ada pengajuan gugatan sengketa penghitungan hasil suara maka penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati peraih suara terbanyak tertunda. Namun pihaknya akan menghormati proses yang sedang berlangsung di MK, karenanya menurut Joedo.
Joedo mengatakan, pihaknya belum tahu rincian materi gugatan paslon Hafass (Hamid – Fadil Situbondo Sejahtera) ke MK. Hingga kini, sambung Joedo, pihaknya masih menunggu adanya pemberitahuan terkait materi gugatan tersebut.
“Tapi kita akan segera mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu. Termasuk akan menunjuk kuasa hukum sesuai yang diperintahkan,” papar Joedo Fadjar Riawan, Senin (21/12/2015)
Sebelumnya, saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Kamis (17/12/2015). Saksi paslon HAFASS menyatakan menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi. Tak hanya itu. Mereka juga mereka juga mengancam akan melaporkan adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada Situbondo ke lembaga terkait di Jakarta.
Usai menyatakan sikap penolakannya Saksi paslon nomor 2 langsung mengambil sikap Walk Out (WO) dari ruang sidang. Mereka menuding kualitas pelaksanaan Pilkada Situbondo tahun 2015 ini buruk, hingga mempengaruhi perolehan suara paslon.
Sebagaimana diketahui, melalui penghitungan suara manual, KPUD Situbondo menetapkan H Dadang Wigiarto-H Yoyok Mulyadi (DADI) sebagai pemenang Pilkada Situbondo. Paslon nomor urut 3 itu berhasil mengumpulkan suara 194.624 suara. Disusul dibawahnya paslon nomor urut 2 (Hafass), dengan perolehan 158.934 suara.
Sementara paslon nomor urut 1, KH Abdullah Faqih Ghufron – H. Untung mendapatkan sebanyak 18.997 suara. Dengan demikian, total suara sah Pilkada Situbondo tahun 2015 mencapai 372.555 suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 6.398 suara.
Posted on 21 Desember 2015, in Politik and tagged Dadi, Hafass gugat Ke MK, kecurangan pilkada Situbondo, Pilkada Serentak, Pilkada Situbondo. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0