Komisi Dakwah MUI Pusat Memperbolehkan Ucapkan Selamat Natal dengan Alasan ini
Serambimata.com – Belakangan ini, yang ramai diperdebatkan di kalangan umat Islam adalah boleh dan tidaknya mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani. Lebih-lebih, menjelang natal 25 Desember mendatang.
Pertanyaanya, bolehkah Umat Muslim mengucapkan natal ke umat Nasrani ?
Pendapat sejumlah ulama Islam juga berbeda-beda. Namun ada satu pendapat dari Ketua Komisi Dakwah Pusat MUI Cholil Nafis. Dia menegaskan kalau boleh umat Islam mengucapkan natal dalam batas kerangka saling menghormati.
“Mengucapkan selamat natal kepada mereka untuk menghormati mereka dan nabi Isa ya boleh saja. Dan bahwa mengucapkan natal itu untuk apresiasi pertemanan saja bukan meyakini seperti yang mereka yakini,” jelas Cholil Nafis, Jumat (18/12/2015).
Yang tidak boleh adalah ikut bersama merayakan natalan. “Agama kita adalah untuk kita dan agama mereka untuk mereka dan kita tak boleh ikut natalan,” urai dia.
Cholil menyampaikan, banyak juga yang menanyakan soal ini kepada dirinya. “Yang tidak boleh juga bagi muslim adalah menganggap nabi Isa Tuhan dan anak Allah,” ujar dia.
Cholil kembawa mewanti-wanti soal ucapan selamat natal ini. “Boleh dalam konteks bertetangga dan berteman, tapi tidak meyakini merayakan Al Masih sebagai anak Tuhan apalagi ikut natalan bersama,” tutur dia.
“Yang mu’allaf dan orangtuanya masih nasrani ya baiknya juga ucapkan selamat natal,” ujar dia lagi.
Sumber Detik.
Posted on 22 Desember 2015, in Agama and tagged Hukum mengucapkan selamat natal, muslim ucapkan selamat natal. Bookmark the permalink. 2 Komentar.
Koq aneh ya?
Ini statement pribadi ataw MUI sbg lembaga neh?
Bukankah ucapan Selamat itu berarti sebuah Pengakuan?
Apa mungkin, qta memberi selamat atas sesuatu namun qta tdk mengakui kenapa sesuatu tersebut pantas untuk
diberi ucapan Selamat?
SukaSuka
Mungkin saja… sekedar menghormati sesama (ukhwah wathaniah)
SukaSuka