Ini Hukuman Orang Tua yang Mencukur Rambut Guru Anaknya, Setimpalkah?

image

Serambimata.com – Akhirnya melalui proses hukum yang lumayan panjang, orang tua siswa yang melakukan aksi balas dendam dengan mencukur rambut guru karena mencukur rambut anaknya diganjar dengan hukuman penjara 3 bulan. Setimpalkah hukuman tersebut dengan perbuatannya yang mencoreng wajah pendidikan dan menghina profesi mulia seorang guru?

Iwan Himawan, orang tua sableng yang membalas mencukur rambut guru anaknya tersebut pada awalnya dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena dikhawatirkan terdakwa mengulangi perbuatan pidana serupa.
“Bahwa dengan amar pidana percobaan terhadap Terdakwa, maka status Terdakwa tidak berada dalam tahanan, sehingga dikhawatirkan Terdakwa mengulangi perbuatan pidana yang serupa lagi,” demikian putus majelis banding yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (1/1/2016).

Putusan PT Bandung ini diambil secara bulat oleh ketua majelis Pasti Serefina Sinaga dengan anggota Wiwik Widijastuti dan Soebagio Wirosoemarto untuk menimbulkan efek jera.

“Bahwa putusan tersebut (hukuman percobaan yang diberikan Pengadilan Negeri Majalengka) tidak memberi efek jera bagi Terdakwa,” ucap majelis pada 9 Januari 2013.

Sedangkan Aop Saepudin, guru yang menjadi korban balas dendam Iwan, menurut majelis hakim yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa yang dilakukannya, yaitu menggunting rambut siswa yang salah, dalam rangka menjalankan tata tertib sekolah tersebut.

“Memutuskan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu dengan perbuatan yang tidak menyenangkan,” ucap majelis.

Terhadap putusan hukuman penjara tersebut, Iwan tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi karena UU menyatakan pasal yang ancamannya kurang dari 1 tahun tidak bisa dikasasi, maka permohonan kasasi Iwan tidak diterima.

“Tidak menerima permohonan kasasi,” putus MA yang dikutip dari wesbitenya, Jumat (1/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Salman Luthan, hakim agung Desnayeti dan hakim agung Syarifuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aop Saopudin seorang guru sukwan di salah satu SDN di Jawa Barat  sukwan harus menerima aksi balasan dari Iwan Himawan, orang tua siswa yang tidak terima gara-gara rambut anaknya dicukur oleh Aop.

Tidak hanya membalas mencukur rambut guru anaknya itu, Iwan juga mengintimidasi Aop bahkan dia melakukan tindak kekerasan.

Bukannya sang guru yang melaporkan si orang tua murid yang telah melakukan perbuatan tak tahu berterima kasih tersebut, sebaliknya justru Aop yang dilaporkan Iwan kepada pihak berwajib.

Baca kronlogis kejadiannya selengkapnya ( Sedihnya Jadi Guru, Ortu Mencukur Rambutnya Karena Mencukur Rambut Anaknya).

Sumber Detikcom

Iklan

About serambimata

Terus menulis

Posted on 2 Januari 2016, in Pendidikan and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. 8 Komentar.

  1. Ini berita gx benar alias palsu. Yg benar berita tersebut di web kemenag http://sumsel.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=286655
    Semoga pembaca bisa memahami dan memilah berita yg benar dan semoga admin yg sdh memposting berita tersebut mendapat ganjaran dr Allah SWT…

    Suka

  2. Gambar tersebut tidak tepat dijadikan illustrasi, karena dapat memberikan pemaknaan yang berbeda. Lebih bagus kalo gambar yang ditampilkan seperti siluet atau sejenisnya, sehingga tidak menimbulkan makna yang lain. Saran saja sih.

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: