Tambah Lagi! MK Tolak 22 Gugatan Sengketa Pilkada

image

Serambimata.com – Setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggugugurkan puluhan gugatan Sengketa Pilkada, kembali MK menambah daftar gugugatan pilkada yang tertolak. Ini menambah daftar panjang gugatan pilkada yang ditolak MK.

Hasil sidang yang dilakukan MK pada Jumat (22/1/2016) sebanyak 22 gugatan untuk hasil pilkada semuanya ditolak. Gugatan Ke 22 pasangan calon kepala daerah yang semuanya ditolak MK karena melewati ambang batas. Bahkan seperti gugatan hasil pilkada Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, selisih suara pemohon dengan pihak terkait bahkan mencapai 56,7 persen.

Dengan ditolaknya 22 gugatan sepanjang persidangan Jumat, maka tercatat MK telah menggugurkan 88 gugatan dari total 147 gugatan yang sebelumnya masuk ke MK. Rinciannya, lima gugatan gugur karena ditarik kembali oleh pemohon, 35 gugatan gugur karena alasan tak memenuhi tenggat waktu pengajuan gugatan 3×24 jam dan 48 gugatan gugur karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara 0,5-2 persen.

Ini 22 Gugatan Yang Ditolak MK (Jumat, 22/1).

1. Kabupaten Nabire (Yakob Panus Jingga-Melkisedek Fi Rumawi)
2. Kabupaten Nabire (Zonggonao-Isak Mandosir)
3. Provinsi Sumatera Barat (Muslim Kasim-Fauzi Bahar)
4. Kabupaten Waropen (Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati)
5. Kabupaten Waropen (Penehas Hugo Tebai-Jance Wutoi)
6. Kabupaten Waropen (Yesaya Buinei_Ever Mudumi)
7. Kota Medan (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma)
8. Kabupaten Karimun (Raja Usman Aziz-Zulkhainen)
9. Kota Gunungsitoli (Martinus Lase-Kemurnian Zebua)
10.Kabupaten Serdang Bedagai (Syahrianto-Riski Ramadhan Hasibuan)
11.Kabupaten Jember (Sugiarto-Moch. Dwi Koryanto)
12.Provinsi Sulawesi Utara (Benny Jozua Mamoto-David Bobihoe Akib)
13.Kabupaten Kotawaringin Timur (Muhammad Rudini-Supriadi)
14.Kota Sungai Penuh (Herman Muchtar-Nuzran Joher)
15.Kabupaten Mukomuko (Sapuan-Dedy Kurniawan)
16.Kabupaten Indramayu (Toto Sucartono-Rasta Wiguna)
17.Kabupaten Mahakam Ulu (Ruslan-Valentinus Tingan)
18.Kabupaten Kutai Timur (Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad)
19.Kota Balikpapan (Heru Bambang-Sirajudin)
20.Kabupaten Berau (Ahmad Rifai-Fahmi Rizani)
21.Provinsi Kepulauan Riau (Soerya Respationo-Ansar Ahmad)
22.Kota Sibolga (Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu)

Putusan Sela
– Kabupaten Halmahera Selatan (Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim)

Sehari sebelumnya, Kamis (21/1/2016) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atas 26 gugatan yang diajukan terkait hasil pilkada di 23 daerah, Kamis (21/1/2016).

Dari 26 gugatan yang dibacakan putusannya, MK menolak semuanya dengan alasan selisih perolehan suara pasangan calon pemohon gugatan dan pasangan calon peraih suara terbanyak tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke sidang perselisihan.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen.

Angka itu ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah. Mengacu pada aturan itu, tidak ada satu pun dari 26 gugatan yang diajukan itu dianggap memenuhi syarat untuk diproses dalam sidang perselisihan.

Untuk diketahui, jumlah keseluruhan gugatan terkait hasil pilkada serentak 2015 yang diajukan ke MK mencapai 147 gugatan.
Hasil putusan sela dari semua putusan itu dijadwalkan untuk dibacakan pada 21, 22, 25, dan 26 Januari 2016.

Berikut daftar daerah yang putusan selanya telah dibaca dan dinyatakan ditolak: 

– Kabupaten Ogan Ilir
– Kabupaten Halmahera Barat (2 gugatan)
– Kabupaten Ponorogo
– Kabupaten Malang
– Kabupaten Barru
– Kabupaten Halmahera Utara
– Kabupaten Pangkajene Kepulauan
– Kabupaten Nias Selatan
– Kabupaten Humbang Hasundutan (2 gugatan)
– Kabupaten Nias
– Kabupaten Labuhanbatu Selatan
– Kabupaten Nias Utara
– Kabupaten Labuhanbatu
– Kabupaten Samosir
– Provinsi Bengkulu
– Kota Bandar Lampung
– Kabupaten Lebong
– Kota Tangerang Selatan (2 gugatan)
– Kabupaten Rejang Lebong
– Kabupaten Pandeglang
– Kabupaten Batanghari
– Kabupaten Bungo
– Kabupaten Cianjur

Apakah daerah anda termasuk yang menggugat hasil pilkada serentak 2015 lalu?. Silahkan cek di daftar tersebut.

Dari berbagai sumber

About serambimata

Terus menulis

Posted on 23 Januari 2016, in Agama and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: