Kemendikbud Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Buku Mengandung Unsur Radikalisme

image

Serambimata.com – Ditemukannya buku pelajaran PAUD yang mengandung unsur kekerssan mengundang keras Kemendikbud.  Dengan tegas pihaknya langsung melarang peredaran dan penggunaan buku yang dipandang berbahaya bagi anak-anak usia dini.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan seperti dilansir JPNN, mengeluarkan peringatan dan larangan pemakaian buku ‘Anak Islam Suka Membaca’ karya Nurani Musta’in terbitan Pustaka Amanah, Solo, Jawa Tengah.

Peringatan itu berlaku di sekolah PAUD. Buku yang berisi sejumlah unsur radikalisme itu ditemukan digunakan taman kanak-kanak di Depok, Jawa Barat.

“Sudah dikeluarkan suratnya. Itu berlaku di semua jajaran sekolah PAUD,” ujar Anies.

Surat edaran ini merujuk pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Panduan Singkat bagi Guru dan Orang tua dalam Membicarakan Terorisme dengan Anak dan Siswa.

“Anak usia dini adalah masa yang tepat untuk pembentukan karakter karena itu semua informasi yang diterima harus terbebas dari unsur SARA, kekerasan, paham kebencian dan pornografi,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar menjelaakan,  menjelaskan bahwa surat Nomor 109/C.C2/DU/2016 berisi tentang Pelarangan Bahan Ajar PAUD Mengandung Unsur Kekerasan. Surat tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.‎

Salah satu buku yang tidak diperkenankan digunakan sebagai bahan ajar seperti yang dilaporkan masyarakat yaitu Buku Anak Islam Suka Membaca, karangan Nurani Musta’in, terbitan Pustaka Amanah, Solo Jawa Tengah, cetakan tahun 2013, dimana kata dan kalimat yang digunakan dalam buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang unsur kekerasan.‎

image

Buku paud Anak Islam Suka Membaca

Isi buku tersebut yang mengandung unsur kekerasan seperti pada jilid 2 halaman 28 terdapat unsur caci maki. Kemudian pada jilid 3 halaman 5 terdapat kata “…disini ada belati”;  halaman 9 terdapat kata “gegana ada dimana”; halaman 18 terdapat kata “rela mati bela agama”; halaman 27 terdapat kalimat “bila agama kita dihina kita tiada rela, lelaki bela agama, wanita bela agama, kita semua bela agama, kita selalu sedia jaga agama kita demi Ilahi semata”. Kamudian, halaman 30 terdapat kata “bahaya sabotase”; halaman 45 kalimat “topi baja kena peluru”; halaman 50 kalimat “bazooka dibawa lari”‎

Selanjutnya pada jilid 4, halaman 5 terdapat kata “jihad”; halaman 12 terdapat kata “bom”; halaman 15 terdapat kata kafir; halaman 20 terdapat kalimat “berjihad di jalan dakwah”; dan pada halaman 26 terdapat kalimat “hati-hati man haj batil”.

“Buku-buku tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan pra-keaksaraan untuk anak usia dini, sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan pendidikan,” kata Harris.

About serambimata

Terus menulis

Posted on 25 Januari 2016, in Pendidikan and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: