MK Tolak Gugatan Hafass, Dadang Pastikan Kembali Pimpin Situbondo
Serambimata.com – Hari ini, Senin (25/1/2015) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pilkada pasangan Hamid – Fadhil (Hafass). Seperti gugatan pasangan dari daerah lainnya Gugatan Hafass juga kandas karena terbentur dengan ketentuan baru pasal Pasal 158 UU 8 tahun 2015 tentang ambang batas maksimal selisih suara yang bisa diajukan ke MK.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, para hakim konstitusi langsung menolak puluhan gugatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158. Tanpa melihat eksepsi dan fakta lain, MK menolak kaidah terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk menilai sebuah jalannya pilkada.
Di masa lalu, dalih TSM ini bisa membatalkan sebuah pilkada dan memerintahkan pilkada ulang atau menghitung sendiri.
Dengan putusan tersebut maka bisa dipastikan pasangan Dadang Wigiarto-Yoyok Mulyadi (DaDi) yang dinyatakan menang dalam sidang pleno KPUD Situbondo beberapa dipastikan akan memimpin Situbondo selama lima tahun ke depan.
Menanggapi keputusan tersebut, KH Abd Wahid Wahid menyatakan menerima keputusan MK hari ini. Dia juga menyampaikan terimakasih kepada para pendukungnya atas ikhtiar, dukungan dan do’a yang talah diberikan selama ini.
“Hari ini Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan Hafass, dengan berpedoman pada pasal 158 tentang selisih. Insyaallah tim dan pendukung Hafass telah maksimal berjuang.. Terimakasih atas ikhtiar, dukungan, dan doa yang telah secara tulus diberikan selama ini. Allah tak pernah luput mencatat amal kita. Jazakumullah Ahsanal Jazaa'”. Tulis Kyai Hamid dalam akun facebooknya.
Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu, yang berhak diajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Posted on 25 Januari 2016, in Politik and tagged Dadi, Hafass, hasil sidang gugatan pilkada, hasil sidang MK, MK, Sidang sengketa pilkada, Situbondo. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0