‘Ganasnya’ Pasal 158, Hampir Seluruh Gugatan Sengketa Pilkada Kandas Olehnya

image

Serambimata.com – Hingga persidangan kemarin, Senin (25/1/2016) hampir seluruh gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah kandas. Dari 147 gugatan yang ditangani, MK sudah memutuskan 115 gugatan. Dan hanya 1 gugatan yang diterima MK, yakni sengketa Pilkada Halmahera Selatan. Itu artinya 114 gugatan sengketa pilkada telah berguguran di gedung MK. Angka yang sangat fantastis!.

Pada persidangan kemarin, hari Senin kemarin (25/1/2016),  26 gugatan sengketa pilkada yang disidangkan oleh majlis hakim, tak ada satupun yang diterima.

Biangnya adalah adanya ketentuan baru, yakni Pasal 158 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut menjadi senjata ampuh untuk mengandaskan gugatan para pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.

Hingga hari ini, sebagian besar gugatan yang kandas karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 tentang ambang batas maksimal selisih suara yang bisa diajukan ke MK.

Kaidah TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) ditolak

Para hakim konstitusi langsung menolak puluhan gugatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158. Tanpa melihat eksepsi dan fakta lain, para hakim konstitusi akan langsung menolak saat melihat selisih suara sudah lebih dari jumlah yang ditentukan.

Mereka menolak kaidah terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk menilai sebuah jalannya pilkada. Di masa lalu, dalih TSM ini bisa membatalkan sebuah pilkada dan memerintahkan pilkada ulang atau menghitung sendiri.

Pasal yang 158 yang dinilai ‘ganas’ dan tanpa kompromi itu membuat pihak pemohon akan langsung dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) saat jumlah selisih suaranya melebihi ambang batas yang ditentukan. Karena tidak memiliki kedudukan hukum, secara otomatis gugatannya akan ditolak MK.

“Mengadili, menyatakan, satu mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Dua permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Arief Hidayat setiap membacakan amar putusan yang gugatannya ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158.

Hari ini, Selasa (26/2/2016) masih tersisa 32 gugatan sengketa Pilkada yang belum diputus. Persidangan akan dilanjutkan besok untuk menentukan nasib 32 gugatan itu.
Akankah ada lagi gugatan yang diterima para majelis hakim konstitusi? Atau akan bernasib sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya. Kandas seluruhnya?.

Dari berbagai sumber.

About serambimata

Terus menulis

Posted on 26 Januari 2016, in Politik and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: