Daerah-daerah ini Resmi Keluarkan Larangan Rayakan Valentine, Bagaimana dengan Daerahmu?

image

Serambimata.com – Bagi kalangan remaja, bulan Februari menjadi bulan yang istimewa karena di dalamnya ada satu hari yakni tanggal 14 Februari selalu dirayakan hari Valentine atau hari kasih sayang. Hampir seluruh masayarakt dunia (termasuk Indonesia) mulai dari yang muda hingga yang tua merayakannya dengan berbagai macam cara. Tapi ada sejumlah daerah di Indonesia telah mengeluarkan larangan merayakan hari valentine, khususnya bagi para pelajar.

1. Kabupaten Sidoarjo

Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo melarang siswanya merayakan Hari Valentine. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh sekolah tingkat pertama (SMP/sederajat) dan atas (SMA/sederajat) negeri maupun swasta.

Larangan tersebut dimaksudkan  agar siswa Sidoarjo tidak terjerumus dengan merayakan Valentine Day yang disalahartikan karena Valentine  bukanlah budaya Indonesia. Perayaannya cenderung lebih banyak negatifnya ketimbang positifnya.

Dindik Sidoarjo menghimbau kepada para guru, iika menemukan siswa menggelar perayaan dalam bentuk pesta, para guru diminta untuk menghentikannya sekaligus memberi bimbingan dan pengertian bahwa kasih sayang itu akan lebih bermakna jika ditujukan kepada orangtua, keluarga, guru, dan makhluk Tuhan.

Dalam surat edaran itu juga mengingatkan kepada orangtua agar mengawasi dan mendampingi putra-putrinya agar tak terjerumus pemahaman yang keliru mengenai hari Valentine. Karena banyak remaja yang terjerumus kehidupan sek bebas satu di antara penyebabnya adalah merayakan Valentine yang kebablasan.

2. Kota Depok

Pemerintah kota kota Depok melalui Dinas Pendidikan meminta semua sekolah di kota Depok untuk menghindari siswanya mengikuti kegiatan di hari valentine.

Kepala Dinas Pendidikan kota Depok, Herry Pansila mengatakan melalui surat tertanggal 28 Januari, yang dikirimkan kepada kepala sekolah SD, SMP dan SMA/SMK negeri maupun swasta se kota Depok, ia menekankan kewaspadaannya terhadap kegiatan valentine yang tidak sesuai nilai agama dan berbudi pekerti.

Surat edaran penting bernomor 421/454 – Set.um itu menekankan perihal ketahanan keluarga dan kasih sayang. Dan mengimbau kepada orang tua/wali murid untuk mengajak putra dan putrinya melakukan kegiatan bersama di rumah maupun di luar rumah, seperti rekreasi bersama meningkatkan harmonisasi dan ketahanan keluarga.

3. Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang melarang seluruh pelajar merayakan hari valentine. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, pihaknya telah mengimbau para kepala sekolah agar melarang siswa merayakan valentine. Larangan itu didasari kesadaran bahwa valentine bukan merupakan budaya Indonesia dan tidak mencerminkan moto Kota Tangerang yang akhlakul karimah.

Dengan larangan ini, pelajar tidak diperbolehkan melakukan perayaan-perayaan yang berhubungan dengan Valentine seperti saling memberi cokelat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, Abdurahman mengungkapkan, larangan perayaan Valentine bagi pelajar ini dilakukan Dinas Pendidikan seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, para pelajar yang masih di bawah umur dinilai memiliki emosi yang labil sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan perilaku yang tidak baik.

4. Kota Makassar

Kota Makassar tak mau ketinggalan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar mengeluarkan aturan larangan bagi siswa untuk menghelat perayaan Valentine atau hari kasih sayang.

Larangan merayakan Valentine di kota ini tidak hanya karena alasan valentine bukan budaya bangsa Indonesia tapi juga karena setiap perayaan valentine 14 Februari, banyak sekali laporan bahwa siswa merayakannya dengan cara berlebihan. Apalagi, dia tidak ingin anak-anak masuk dalam pergaulan bebas, seks bebas, dan narkoba.

Larangan tersebut tertuang surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan, Kepala SD, SMP/MTs Negeri dan Swasta, Kepala SMA, SMK, MA Negeri dan Swasta.

Larangan-valentine-640x410

Berikut isi surat edaran larangan perayaan valentine bagi siswa Makassar :

1. Menghimbau kepada siswa untuk tidak merayakan Valentine Day/Hari Kasih Sayang baik di dalam maupun di luar sekolah.
2. Agar kepada seluruh guru, orangtua/wali siswa untuk tetap mengawasi putra – putrinya untuk tidak merayakan Valentine Day/Hari Kasih Sayang.
3. Menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dalam lingkungan sekolah.
4. Agar seluruh perangkat sekolah untuk melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah.
5. Mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan yang dimaksud

5. Kota Banjarmasin

Seperti kota Makassar, kota Banjarmasin juga melarang siswa merayakan hari valentine. Bedanya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin belum mengeluarkan larangan dalam bentuk tertulis. Namun, imbauan secara lisan sudah disebarkan.

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin melarang aktivitas yang berbau perayaan valentine bagi pelajar di Banjarmasin. Artinya, pelajar di Banjarmasin tidak diperkenankan melakukan perayaan hari kasih sayang tersebut. Alasannya karena Valentine budaya barat sehingga perayaan valentine lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya.

6. Kota Malang

Dinas Pendidikan Kota Malang telah mengeluarkan surat larangan merayakan hari valentine. Surat tertanggal 1 Februari itu juga menganjurkan Sekolah mengirimkan surat kepada orangtua/wali murid untuk mengawasi putra-putrinya pada hari valentine.

Bahkan  Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur telah menyiapkan sanksi bagi siswa-siswi yang merayakan hari Valentine. Hal itu karena dianggap melanggar aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

Larangan  perayaan Valentine karena dianggap bertentangan dengan moral, kultur budaya bangsa dan norma-norma di Indonesia. Maraknya aksi penipuan dan penculikan siswa akhir-akhir ini menjadi alasan lainnya larangan  semua siswa merayakan Valentine.

7. Balikpapan

Melalui Surat Edaran Nomor: 420/290/SKT/II/2016, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan meminta sekolah melarang siswa didik untuk merayakan Hari Kasih Sayang atau “Valentine Day” pada 14 Februari 2016.

Hal dilakukan untuk  mencegah agar peserta didik tidak terpengaruh oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan budaya Indonesia yang dikhawatirkan bisa terjadi pada perayaan Valentine Day.

Dalam edaran tersebut ada empat  hal yang harus dilakukan oleh sekolah, pertama melakukan antisipasi,  kemungkinan adanya perayaan Valentine Day,  memberikan pengertian dan penguatan moral kepada seluruh peserta didik, Membuat edaran yang ditujukan kepada orang tua atau wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap putra putrinya, dan pengawasan oleh pihak sekolah,

8. Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi memberikan surat edaran kepada pelajar SD, SMP, SMA/SMK se-Kabupaten Sukabumi tentang larangan siswa dan siswi untuk merayakan Hari Valentine.

Isi dari surat tersebut berisi beberapa poin diantaranya, guru dan sekolah harus mengawasi dan menjaga siswa yang ada di sekolah masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kegiatan norma sosial, agama dan budaya bangsa.

Surat edaran tersebut juga melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine) atau kegiatan lainnya di luar atau di dalam sekolah karena itu tidak sesuai dengan karakter bangsa.

Orang tua juga diminta untuk selalu mengawasi dan mamantau para siswanya serta  menanamkan perilaku dan karakter bangsa di sekolah dan seluruh sekolah untuk melaksanakan nilai-nilai luhur yang berlaku dengan lingkungan sekolah.

9. Kabupaten Bojonegoro

Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro juga melarang siswa-siswi merayakan hari hai Valentine. Semua sekolah juga tidak boleh merayakan Valentine Day.

Menurut Kepala Disdikda Bojonegoro, Hanafi, Valentine Day, dampaknya negetif bagi pelajar. Karenanya larangan tersebut dibuat untuk mengtisipasi kenakalan remaja. Pelajar dikahwatirkan ikut-ikutan dan saat merayakan Valentine Day melakukan hal-hal negatif.

10. Kota Surabaya

Sementara itu, berbeda dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang mengantisipasi terhadap perayaan Valentine Day dengan mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK baik Negeri maupun Swasta. Surat bernomor 420/0717/436.6.4/2016, ditanda tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M pada tanggal 22 Januari 2016.

valentine surabaya

Dalam surat tersebut, sekolah diminta mengantisipasi kemungkinan adanya perayaan Valentine Day, oleh peserta didik yang tidak sesuai dengan nilai moral, religius dan kultur budaya bangsa Indonesia. Serta membuat surat edaran kepala wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya, agar tidak melakukan hal-hal negatif yang dapat merugikan dirinya sendiri dan masa depannya.

Yang terpenting, sekolah memberikan penguatan moral dan pengertian kepada seluruh peserta didik, bahwa kasih sayang akan lebih bermakna apabila diberikan kepada orang tua, saudara, bapak ibu guru, teman, tetangga dan orang-orang yang berjasa disekitar kita.

10. Kabupaten Bangkalan

Di pulau Madura, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi siswa yang merayakan hari kasih sayang alias Valentine’s Day pada 14 Februari 2016. Tidak hanya buat sekolah menengah atas ataupun sekolah menengah pertama, edaran itu juga disampaikan ke tingkat sekolah dasar.

Sekretaris Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika menjelaskan, pihaknya melarang sekolah membuat acara yang berkaitan dengan Valentine, baik kegiatan ekstra ataupun intrakurikuler.

Bambang menuturkan, dari tinjauan agama Islam, Valentine’s Day tidak patut dirayakan. Sebab, kata Bambang, Islam tidak mengajarkan berkasih sayang pada hari tertentu saja, melainkan setiap hari. “Kasih sayang siswa itu sebaiknya dengan orang tua, guru, dan orang lain yang berjasa dalam hidupnya.

Bila ada sekolah yang melanggar surat edaran, Bambang mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi guru pemberi izin, dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurun jabatan.

11. Kabupaten Pasuruan

valentine pasuruan

Jika pada daerah lainnya surat larangan merayakan valentine ditandatangai oleh Kepala Dinas Pendidikan, tidak demikian dengan Kabupaten Pasuruan. Surat edaran ditandatangani langsung oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.

Selain memerintahkan Dinas Pendidikan melakukan antisipasi kemungkinan adanya perayaan Valentine, surat edaran tertanggal 3 Februari 2016 itu juga meminta Dinas Pendidikan memberikan penguatan moral kepada seluruh peserta didik.

Dikutip dari berbagai sumber

About serambimata

Terus menulis

Posted on 11 Februari 2016, in Budaya and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. 4 Komentar.

Tinggalkan komentar