Bupati dan Wakil Bupati ini Ditetapkan Jadi Tersangka Beberapa Saat Usai Dilantik

image

Serambimata.com – Menjadi pemenang pada Pilkada Serentak, lalu dilantik secara resmi sebagai kepala daerah tidak berarti aman dari jeratan hukum. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini misalnya, baru saja kepala daerah hasil pilkada bebeberapa waktu itu dilantik langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Belum sempat menikmati jabatannya sebagai kepala daerah, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rudy Erawan dan Muhdin Hi Ma’bud (Rudy-Din) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus money politic oleh penyidik Polda Malut.

image

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Rudy Erawan dan Muhdin Hi Ma'bud (Rudy-Din)

Dilansir dari laman Malut Pos ( Group JPNN), Penetapan tersangka Bupati dan Wakil Bupati Haltim yang baru dilantik, Rabu (17/2) kemarin berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta hasil gelar perkara internal Ditreskrimum Polda Malut dengan surat keputusan penetapan tersangka nomor B/07/II/2016/Ditreskrimum, Senin (15/2) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ikut hadir dalam hasil gelar perkara penyidik Ditkrimum Polda Malut tersebut, kata Hendry, di antaranya Kasubid I AKBP Henky Setyawan, Kabag Wassidik AKP M Nasir said, PJs Kasubid 2 Kompol Toni Kasmiri, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Arahman dan Alpari serta enam penyidik krimum Polda Malut.

Dari hasil gelar perkara tersebut menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus money politik di pilkada serentak tahun 2015 di Kabupaten Haltim.

“Dalam gelar tersebut telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing YM, TT, RE dan JN,” sebut Hendry.

Dia menambahkan, penetapan tersebut juga didukung dengan empat alat bukti serta barang bukti tambahan.

“Penetapan itu dikuatkan dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan ditambah barang bukti sejumlah uang, format laporan di Panwaslu, rekaman pemeriksaan Panwaslu dan SK tim kampanye paslon nomor urut 2 (Rudy-Din),” ungkap Hendri.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 149 ayat 1 KUHP. Sementara pemanggilan para tersangka akan ditentukan oleh penyidik krimum Polda Malut.

Bagaimana dengan daerah anda? Jika kepala daerah terpilih di tempat anda diduga terjerat kasus hukum, siap-siap saja menyandang status sebagai tersangka. Tinggal menunggu giliran.

About serambimata

Terus menulis

Posted on 20 Februari 2016, in Politik and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. 2 Komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: