Ketika 60 Kepala Sekolah Terancam Jadi Tersangka Korupsi, Apa yang Terjadi?
Serambimata.com – Sejumlah kepala Sekolah di kota Palembang ketar-ketir, pasalnya mereka berpotensi ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti memberikan uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Tidak tanggung-tanggung, kepala sekolah yang yang diduga telah melakukan tindakan korupsi tersebut sebanyak 60 orang, terdiri dari kepala sekolah SD, SMP, SMA dan SMK kota Palembang.
Hal itu disampaikan Majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Junaidah SH MH, Kamis lalu (18/2) dalam persidangan dua terdakwa Hasanuddin, mantan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi Disdikpora Palembang dan Rahmat Purnama, mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang. Keduanya terjerat kasus dugaan korupasi DAK Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 Disdikpora Palembang yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp 3,4 miliar.
Pada persidangan tersebut, seperti dilansir laman infopgri.tk, dari 30 kepala sekolah yang dijadikan saksi dalam kasus dugaan ini, ada 26 kepala sekolah dihadirkan JPU menjadi saksi kedua terdakwa.
Ke-26 kepala sekolah tersebut terdiri dari 13 saksi untuk terdakwa Hasanuddin, mereka yakni; ‘MU’, ‘MA’, ‘NU’, ‘MG’, ‘ES’, ‘RZ’, ‘JE, ‘PS’, ‘AR’, ‘MD’, ‘RO’, ‘MY’, dan ‘MS’.
Sedangkan 13 saksi lainnya menjadi saksi untuk terdakwa Rahmat Purnama, mereka yakni; ‘SS’, ‘HTR’, ‘MN’, ‘SP’, ‘QR’, ‘AS’, ‘Hj MZ’, ‘NA’, ‘IL’, ‘NI’, ‘RW’, ‘PU’, serta ‘MI’.
Mejelis Hakim menjelaskan, pihak pemberi suap dan penerima uang suap bisa dikenakan pidana. Apalagi dalam kasus dugaan ini, uang DAK yang diterima, 10 persennya diduga diserahkan kepala sekolah kepada terdakwa tanpa adanya paksaan. Karena itu kepala sekolah yang terbukti memberikan uang itu sama saja dengan menyuap dan bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ini.
“Bapak dan ibu (26 saksi Kepala sekolah) sebagaian dari 60 kepala sekolah yang menjadi saksi dalam kasus dugaan DAK ini. Nanti semuanya (60 kepala sekolah) juga akan kami sidangakan disini. Karena saat memberikan 10 persen uang dari anggaran DAK, dilakukan tanpa dipaksa dengan pisau atau diancam akan dimutasi serta diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Jadi kalian (saksi), dengan sadar memberikan uang itu, ini namanya suap dan bisa kena pidana,” tegasnya.
Apalagi dalam kasus dugaan ini, menurut Junaidah ada dugaan yang membuat laporan fiktif untuk menutupi anggaran 10 persen yang diserahkan tersebut. “Ini jelas pidana dan 60 kepala sekolah yang menjadi saksi dalam perkara ini bisa menjadi tersangka dan disidangkan, seperti terdakwa Hasanuddin dan Rahmat Purnama,” ungkap Junaidah.
Ada Kepala Sekolah Terlihat Sangat Takut dan Menangis
Berdasarkan Pantauan di ruang sidang, dari ke-26 saksi tersebut ada sejumlah kepala sekolah yang terlihat gemetar saat memberikan kesaksian di persidangan. Bahkan juga ada kepala sekolah yang tampak menangis karena matanya terihat merah dan berlinangan ketika dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.
Ketika para saksi mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Kamaluddin SH MH terkait jumlah anggaran DAK yang diterima oleh setiap kepala sekolah, satu persatu kepala sekolah yang menjadi saksi menjawab nominal DAK yang bervariasi mulai dari, Rp 296 juta, 366 juta, Rp 386 juta, Rp 480 juta hingga Rp 495 juta.
Posted on 22 Februari 2016, in Pendidikan and tagged 60 kepala sekolah terancam korupsi, kepala sekolah terjerat korupsi, Korupsi DAK, korupsi di dunia pendidikan, palembang, PGRI. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0