Ini Tujuan Kemendikbud Mengalihkan SMA/SMK ke Provinsi
Serambimata.com – Masih Ingat dengan keputusan pemerintah beberapa waktu lalu yang akan mengalihkan pengelolaan SMA dan SMK ke Provinsi? Pada saat itu, pemerintah beralasan kebijakan tersebut sudah diatur dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk mengganti UU No.32 tahun 2004. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan, pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.
Kali ini Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan terkait pengambil alihan SMA dan SMK ke Dinas Pendidikan tingkat provinsi. Menurutnya, pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi bukan sesuatu luar biasa. Kewenangan aset yang sebelumnya dipegang pemerintah kabupaten/kota tetap milik negara.
“Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan masih akan tetap menjadi pihak yang bertanggungjawab atas aset tersebut,” kata Hamid dalam Konferensi Pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2016 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Sawangan, Depok, Senin (22/2), seperti dilansir Republika.co.id. Hal yang berbeda hanya pencatatan yang akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
Hamid juga mengatakan kaitan pengalihan dengan politisasi para calon kepala daerah saat Pemilukada. Dia mengatakan, tidak ada unsur jamin-menjamin agar pengalihan kewenangan ini bisa benar-benar bebas dari unsur politisasi. Hal ini karena dinamika politik di Indonesia terutama di daerah masih luar biasa.
Hal terpenting, kata Hamid, pelimpahan kewenangannya saja terlebih dahulu yang diprioritaskan. Jika ada persoalan, lanjut dia, maka ini harus segera dihadapi dengan sebaik mungkin.
Menurut Hamid, pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar pemerintah daerah bisa lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Pemkab/pemkab diharapkan bisa mengurusi ini secara optimal dan maksimal.
Sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Posted on 23 Februari 2016, in Pendidikan and tagged Mendikbud, pengalihan SMA SMK ke dinas Pendidikan Provinsi, pengelolaan SMA SMK dialihkan ke provinsi, SMA, SMA SMK dialihkan ke Provinsi, SMK, tujuan pengalihan SMK SMK ke provinsi. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0