Sial! Hadiah Mobil Gerak Jalan Siput 2015 Ternyata Kreditan
Serambimata.com – Sial benar nasib Umyati, warga Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Kebahagiaan perempuan karena beruntung mendapat hadiah utama gerak jalan santai Situbondo-Pasir Putih (Siput) berupa satu unit mobil Datsun tidak berlangsung lama. Pasalnya mobil bernopol GO nopol P 1144 EC yang diperolehnya pada bulan April 2015 lalu ternyata mobil kreditan.
Akibatnya, Umyati, pemenang hadiah mobil ini pun harus berurusan dengan pihak leasing, setelah terjadi penunggakan pembayaran cicilan. Hingga saat ini angsuran Rp 3.100.1400 yang harus dibayar, nunggak selama empat bulan dan akan disita pihak dealer.
“Sekitar 4 bulan pertama pembayaran kreditnya lancar. Tanda bukti pembayarannya lengkap. Tapi setelah itu Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara mulai melempar tanggung jawab itu ke pihak EO,” keluh Aguswadi, suami Umiyati.
Tidak terima mobil hadiah yang diterimanya belakangan diketahui mobil kreditan, pemenang undian dan sekaligus pemilik mobil meminta bantuan lembaga Ikadin Situbondo.
20 Pengacara Somasi Dinas Pariwisata sebagai Penyelenggara
Atas terungkapnya kasus mobil kreditan pada hadiah utama gerak jalan Pasput tersebut, sekitar 20 advokat di Situbondo kompak melayangkan surat somasi ke Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora). Mereka menyoal pemberian hadiah utama satu unit mobil yang digelar Disparbudpora Situbondo, April 2015 lalu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (YLBKH) Ikadin Situbondo, HA Zainuri Ghazali, mengatakan, surat somasinya sudah saya tanda tangani bersama sekitar 20 advokat lain.
Mantan anggota DPRD Jatim itu menandaskan, pihaknya belum mengetahui apakah pemberian mobil kredit sebagai hadiah itu masuk dalam klausul perjanjian antara pemberi dan penerima atau tidak. Jika ada klausul perjanjian dan ternyata Pemkab tidak membayar cicilan kredit secara tertib, maka hal itu dianggap wanprestasi. Sehingga pemkab bisa digugat secara perdata.
Tapi jika tidak ada klausul perjanjian, berarti mengarah ke tindak penipuan dan bisa ke pidana. Karenanya, menurut Zainuri somasi itu kami arahkan ke Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara. Ia berharap ada penyelesaian yang baik.
Sementara Kepala Disparbudpora Situbondo, Tulus Priatmadji menegaskan, bahwa tunggakan pembayaran cicilan mobil hadiah itu menjadi tanggung jawab EO (Event Organizer) yang melaksanakan kegiatan Siput 2015. Sebab, sejak awal pihak EO yang sanggup menyediakan hadian lewat sponsor dan penjualan tiket.
“Jadi awalnya saya juga tidak tahu kalau hadiah itu ternyata mobil kreditan. Uang cicilan yang sudah dibayarkan itu juga uang EO, bukan dari saya atau dinas,” tandas Tulus Priatmadji.
Menurut Tulus, surat-surat mobil hadiah itu juga atas nama Agus Wadi, bukan atas nama dirinya atau Dinas Pariwisata. Karenanya, Tulus mengaku tidak ikut bertanggung jawab atas tunggakan pembayaran cicilan mobil hadiah tersebut.
Kasihan Umyati, bukannya untung malah buntung.
Posted on 26 Februari 2016, in Sosial and tagged gerak jalan siput, hadiah utama ternyata mobil kreditan, penipuan hadiah mobil, Situbondo. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0