Menteri ATR/BPN: Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Cukup Rp 50 Ribu Saja
Serambimata.com – Pernah mengurus sertifikat tanah hingga menelan biaya jutaan rupiah? Mungkin anda ajab serentak menjawab “pernah”. Tapi itu dulu, sekarang anda tak perlu lagi menguras isi kantong dalam-dalam untuk sekedar mendapatkan sertifikat tanah. Karena Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionsl (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan mulai saat ini masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya cukup Rp. 50.000 saja.
Untuk mengurusnya juga tidak perlu melalui perantara atau calo, karena proses penerbitan sertifikat justru akan lebih mudah dan cepat.
“Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Jadi kalau melalui perantara kita jadi susah melacak oknum yang bermain apabila akhirnya masyarakat harus membayar jutaan rupiah untuk sertifikat tanahnya tersebut ,” ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Adapun biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp 50.000. ” Rp 50 Ribu itu cuma biaya administrasi ” lanjut Ferry.
Kemudian soal prosesnya, terhitung setelah masyarakat telah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 hari. Jika di hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke kantor BPN.
“Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online”tegas Ferry.
Sumber Kompas
Posted on 16 April 2016, in Ekonomi and tagged biaya penerbitan sertifikat tanah, biaya pengurusan sertifikat, Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR/BPN, sertifikat tanah. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0