Gaji PNS akan Dinaikkan Jika Memenuhi Syarat Berikut ini
Serambimata.com – Meskipun Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-14 sebagai ganti dari kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Ngeri Sipil (PNS) namun bukan berarti pemerintah tak akan menaikkan gaji aparatur negaranya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) justru tengah mengkaji sistem baru gaji dan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap PNS akan berbeda-berbeda tergantung dari kinerjanya. Dalam sistem ini nantinya seorang PNS juga baru bisa mendapatkan kenaikan gaji bila telah mampu menunjukkan peningkatan kinerja. Jika tidak, maka gaji yang terimanya tidak akan mengalami kenaikan.
“Sistem penggajian dan tunjangan PNS kita harus fit (sesuai). Seseorang bisa naik gaji karena kinerjanya. Seseorang di unit yang sama barang kali penghasilannya akan berbeda, tergantung kinerjanya,” ujar dia di Jakarta, Rabu Lalu (25/5/2016).
Dia menyatakan, dengan sistem ini, meski status golongan dan tugasnya sama, namun gaji PNS tersebut akan berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kinerja yang ditunjukkan oleh masing-masing individu PNS.
“Kalau kinerja yang satu baik, yang satu buruk, pasti yang baik uang lebih tinggi. Jadi tidak harus lagi saling cemburu,” kata dia.
Setiawan juga menyatakan, sistem gaji seperti ini dinilai akan lebih adil bagi para abdi negara. Selain itu penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memacu kinerja PNS lebih baik dari tahun ke tahun.
“Tidak ada lagi istilah PGPS, pinter goblok penghasilan sama, tetapi basisnya kinerja. Oleh karena itu, kita harus dinilai secara fair,” tandas dia.
Sumber: liputan6.com
Posted on 30 Mei 2016, in Ekonomi and tagged KemenPAN-RB, Kenaikan Gaji PNS, ketentuan Kenaikan gaji PNS, PNS, syarat kenaikan gaji PNS. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0