Ismail, Warga Situbondo yang Lama Menghilang itu Ternyata Diduga “Dihabisi” Ki Kanjeng
Serambimata.com, Situbondo – Meskipun Penangkapan Ki Kanjeng Dimas Taat Pribadi karena dugaan pembunuhan kepada santrinya, tapi hal itu terkait erat dengan sindikat penipuan dengan modus penggandaan uang yang sudah dijalaninya selama bertahun-tahun. Bagaimana tidak, motif pembunuhan yang dilakukan ki Kanjeng karena takut kegiatan Padepokan yang menyimpang terbongkar.
Yang mengejutkan, ternyata tidak hanya seorang Abdul Ghani yang dihabisi nyawanya atas perintah Ki Kanjeng, ada satu orang lagi pria asal Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo yang juga harus kehilangan nyawanya dengan motif serupa. Pria tersebut dikabarkan hilang oleh keluarganya sejak tak pernah kembali ke rumahnya usai sholat Jumat, hingga akhirnya pada Februari 2015 janazahnya ditemukan di Probolinggo. Sedangkan jazad Abdul Ghani, warga Semampir, Kecamatam Kraksaan, Problinggo, ditemukan di daerah Wonogiri, Jawa Tengah pada bulan April 2016 lalu.
Atas dugaan tersebut Pria yang dinobatkan sebagai raja Problinggo tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya Kepolisian Daerah Jawa Timur sukses membekuk Dimas Kanjeng di padepokannya di Probolinggo, Kamis (22/9) pagi.
Dugaan motif pembunuhan karena dikawatirkan kedua korban membocorkan rahasia padepokan Ki Dimas Kanjeng terbongkar itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono.
“Motif pembunuhan yang dilakukan Dimas Kanjeng terhadap dua santri tersebut, karena takut kegiatan Padepokan yang menyimpang terbongkar,” kata Argo.
Usai ditangkap di padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Dimas Kanjeng langsung dikeler ke Mapolda Jatim.
Dilansir dari laman JPNN, saat ini pendiri Padepokan Dimas Kanjeng itu tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum karena kuat dugaan korban lebih dari dua orang.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap dan menahan sepuluh orang santrinya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Atas kasus ini, tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Posted on 23 September 2016, in Sosial and tagged dimas kanjeng, dimas kanjeng taat pribadi, Ki dimas Kanjeng, Ki Kanjeng, korban pembunuhan dimas kanjeng, motif pembunuhan dimas kanjeng, padepokan dimas kanjeng. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0