Berhentilah Jadi PNS yang Suka Pungli! Atau Anda akan Dipecat
Serambimata.com – Diakui atau tidak, pungutan liar atau pungli sudah bukan lagi rahasia terutama di kantor atau instansi layanan publik milik pemerintah. Kebiasaan buruk yang nyaris mengakar kuat itu tak bisa ditolak oleh warga yang membutuhkan kemudahan layanan, karena bila tak memenuhinya warga akan mendapatkan kesulitan pelayanan bahkan tidak akan mendapatkannya sama sekali.
Tapi seiring dengan makin ramainya. perbincangan soal pungli sepekan terakhir ini, nampaknya budaya yang sejak dahulu bikin resah masyarakat tersebut tidak akan mudah lagi dilakukan oleh pejabat tidak jujur, pasalnya pemerintah menegaskan akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungli.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara langsung kepadanya untuk melakukan pemecatan terhadap oknum PNS pungli.
Sanksi tegas ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Presiden intruksikan kalau ada PNS yang ketahuan Pungli langsung pecat,” ujar Asman di Kemeterian PANRB, Jakarta, dilansir JawaPos.com, Selasa (18/10/2016).
Pria asal Sumatera Barat tersebut menambahkan, saat ini kementeriannya telah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa mempercepat melakukan pemecatatan ke PNS yang kepadapat melakukan pungli itu tanpa harus menunggu proses pengadilan.
“Karena barang bukti sudah jelas, sudah tertangkap tangan begitu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur telah mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2016 terkait pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan.
Surat edaran tersebut dikatakan Asman bukan hanya berlaku di internal. Melainkan juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), pimpinan Kesektariatan Negara, Kesektariatan Lembaga Non Struktural (LNS), Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Posted on 19 Oktober 2016, in Ekonomi and tagged MenPANRB, PNS, pns pungli dipecat, pungli, sanksi pns pungli. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0