Kejagung RI Turun Tangan Selidiki Mengendapnya Sejumlah Kasus Korupsi Situbondo
Serambimata.com – Banyaknya kasus korupsi yang mengendap di Kabupaten Situbondo mengusik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menyelidiki penyebab mangkraknya beberapa kasus yang sempat ramai menjadi perbincangan di kota santri Situbondo.
Tidak tanggung-tanggung, pada Kamis (20/10/2016) lima orang dari Kejagung RI langsung turun tangan mendatangi kantor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Mereka memeriksa internal atas dugaan terjadinya pelanggaran disiplin, terkait penanganan sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi di Situbondo. Bahkan untuk memperdalam penyelidikan kelima jaksa pengawas itu juga memintai keterangan sejumlah pegiat anti korupsi sebagai pihak pelapor.
Menurut salah satu pegiat anti korupsi Situbondo yang diminta keterangan di Kejari Situbondo, kelima jaksa menanyakan beberapa kasus korupsi yang telah dilaporkan, penyebab mangkraknya kasus korupsi, termasuk alasan kejari yang telah disampaikan kepada para pelapor.
Kepada media, Hidayat lalu memaparkan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan ke Kejagung RI, kasus-kasus tersebut diakui penanganannya lamban bahkan sebagian mangkrak. Beberapa kasus tersebut antara lain :
- Kasus kurikulum 2013 (K-13) yang konon menelan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar dari APBD Situbondo. Penanganan kasus ini dinilai parah, karena Kejari sudah menetapkan tersangka. Tapi, meskipun tersangkanya sudah ditetapkan, kasusnya ‘mandeg’ sampai sekarang.
- Dugaan korupsi pembangunan jembatan limpas yang hingga kini kasusnya juga mangkrak. Kasus ini dilaporkan Kejari Situbondo pada tahun 2013. Munculnya indikasi korupsi, karena jembatan senilai Rp 3,2 miliar itu mendadak ambrol tak lama setelah diresmikan. Meskipun, tak lama setelah itu diperbaiki kembali.
- Selain itu penanganan kasus E-learning atau pengadaan Teknologi Informasi dan Komunkasi (TIK) senilai Rp 3,2 miliar, yang hingga kini juga dinilai tidak jalan.
Hidayat mengungkapkan masih banyak lagi penanganan kasus dugaan korupsi Situbondo yang dilaporkan. Karenanya Ia berharap yang disproses bukan hanya pelanggaran disiplinnya saja, tapi mengupayakan agar kasus-kasus yang mangkrak bisa dilanjutkan.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Aditya mengatakan, kedatangan jaksa dari Kejagung RI itu sifatnya hanya klarifikasi saja, setelah menerima pengaduan dari masyarakat, bukan memeriksa. Ia mengklaim pihaknya telah melakukan penanganan secara profesional dan proporsional terhadap setiap perkara. Sehingga bisa dipertanggung-jawabkan.
Posted on 20 Oktober 2016, in Politik and tagged kasus korupsi situbondo, Kejagung RI, kejari situbondo, korupsi situbondo mangkrak, Situbondo. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0