Ini Instruksi Lengkap PBNU Tolak Fullday School


Serambimata.com – Polemik Fullday School (FDS) belakangan kembali ramai. Penolakan terhadap penerapan lima hari di sekolah mulai pagi hingga sore tersebut kembali menguat karena disinyalir kebijakan Mendikbud yang baru itu diam-diam tetap dilaksanakan di beberapa sekolah meskipun presiden Jokowi sempat menyatakan akan menundanya. 

Fakta ini membuat Nahdlatul Ulama’ yang sejak awal paling keras menolak FDS bereaksi keras hingga akhirnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi kepada seluruh warga NU melalui Pengurus Wilayah, Cabang, Lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama se Indonesia melakukan aksi dan menyatakan sikap menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tersebut.

Di dalam Intruksi yang disampaikan melalui surat resmi bernomor 1460/C.I.34/08/2017 yang ditandangani oleh Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin, Katib Aam PBNU KH Yahya C Staquf, Ketum PBNU Said Aqil Siradj, dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini tersebut menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi Penguatan Pendidikan Karakter sebagaimana yang dikampanyekan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 

Menurut PBNU, konsentrasi kebijakan tersebut malah cenderung terfokus mengatur kebijakan soal jam sekolah. Penguatan karakter tidak bisa secara serta merta disamakan dengan penambahan jam belajar. 

“Baik dan buruknya karakter peserta didik tidak linier dan tidak ditentukan oleh dengan lama durasinya di lingkungan sekolah,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj sebagaimana diungkapkan dalam surat instruksi tersebut.

Kiai Said memastikan bahwa kebijakan sekolah lima hari/delapan jam belajar hanya akan menggerus eksitensi Madrasah Diniyah. Padahal selain Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah merupakan tulang punggung yang membentengi persemaian paham dan gerakan radikalisme. 

“Ironis jika lembaga yang menjadi harapan untuk membangun karakter tunas-tunas bangsa justru malah diusik dan diancam eksistensinya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, PBNU menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, beserta seluruh struktur NU di semua tingkat kepengurusan, Pengurus Lembaga, Pengurus Badan Otonom, beserta seluruh struktur Lembaga dan Badan Otonom di semua tingkat kepengurusan, untuk:

1. Melakukan aksi dan menyatakan sikap menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebiajakan lain yang merugikan pendidikan di Madrasah Diniyah.

2. Mendesak pemerintah di masing-masing tingkatan (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, pendidikan Madrasah Diniyah.

3. Melakukan upaya-upaya lain di masing-masing wilayah untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan yang merugikan pendidikan Madrasah Diniyah, demi menjaga harga diri dan martabat Nahdlatul Ulama.

Sumber: nu.or.id

About serambimata

Terus menulis

Posted on 10 Agustus 2017, in Pendidikan and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: