Daily Archives: 11 September 2017

NU – Muhammadiyah Luruskan Fitnah Pengusiran Santri Karimunjawa Jepara

NU – Muhammadiyah menandatangani Klarifikasi bersama (Foto: NU Online)

Serambimata.com – Dugaan adanya pihak tak bertanggung jawab yang sengaja membenturkan dua ormas terbesar di Indonesia, NU – Muhammadiyah pada polemik pembangunan pesantren Karimunjawa, Jepara akhirnya terjawab. Hal itu  terungkap dalam klarifikasi bersama antara NU dan Muhammadiyah untuk meluruskan kabar yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) tersebut. 

Dilansir dari NU Online, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Jepara menggelar rapat koordinasi di ruang Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Ahad (10/9) malam. Rapat membahas soal rumor yang beredar di media sosial terkait kasus pesantren di Karimunjawa, Jepara.

Rapat koordinasi yang dihadiri sejumah tokoh dan jajaran kepolisian ini membantah berita terjadinya pengusiran santri di sebuah pesantren di sana. Keduanya mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menjunjung tinggi persaudaraan.

Berikut bunyi surat klarifikasi secara lengkap yang ditandatangani Ketua Pimpnan Daerah Muhammadiyah (PDM) KH Sadali dan Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Ubaidillah Noor.


Menyikapi perkembangan pemberitaan (issue) di media sosial terkait dauroh tahfidh al-Qur’an di Dukuh Alang-alang RT 02 RW 04, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sehubungan dengan isu penolakan dan pengusiran santri Ittihadul Ma’had Muhammadiyah (ITMAM) yang hendak melakukan dauroh tahfidh al-Qur’an Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, maka dengan ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jepara menyatakan klarifikasi sebagai berikut:

1. Pemberitaan bahwa telah terjadi penolakan dan pengusiran santri adalah tidak benar.


2. PCNU Jepara dan PDM Jepara sepakat menyikapi masalah tersebut dengan mengedepankan ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, ukhuwwah basyariyah serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Menyekapakati agar gedung yang diwakafkan kepada PP Muhammadiyah tersebut dihentikan (dimauqufkan) penggunaannya untuk beberapa waktu sampai segala sesuatunya terpenuhi.


4. Mengintensifkan komunikasi semua pihak dan mewaspadai paham radikalisme serta pihak lain yang hendak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Surat klarifikasi tersebut ditandatangani pula oleh sejumlah saksi, antara lain AKBP Yudianto Adhi Nugroho (Kapolres Jepara), H Mashudi (Ketua MUI Kabupaten Jepara), Rustamaji (atas nama Kepala Bakesbangpol), H Badrudin (PKUB Jateng untuk Jepara), Arif Darmawan (atan nama Kepala Dinas Kominfo). 

Sebelumnya beberapa media yang diduga dikelola Muhammadiyah, media radikal hingga media abal-abal kompak menghakimi  warga dan NU Karimunjawa tanpa memandang kejadian yang sebenarnya. Sangpencerah.com misalnya menulis berita dengan judul “pihak NU dan Camat Karimunjawa Minta Tahfidz Muhammadiyah Dibubarkan” atau berita lainnya “Kelompok Intoleran Berhasil Bubarkan Tahfizdul Qur’an Muhammadiyah di Karimunjawa”.

Akibat berita-berita tersebut, media lainnya dan para netizen makin liar melakukan propaganda dan citra negatif yang dilancarkan kepada NU dan warga Karimunjawa. Misalnya NU disebut Syiah, warga Karimunjawa dianggap melindungi kamaksiatan, NU dituduh mengusir santri, warga Karimunjawa dianggap mengancam pembubaran, Banser disebut PKI. Bahkan yang sangat disayangkan ITMAM sendiri ikut berkomentar negatif soal keputusan warga Karimunjawa tersebut. Kabar terakhir, ITMAM melaporkan kasus YBM Karimunjawa ini ke Komnasham.