Benarkah Kartu SIM Prabayar Harus Daftar Ulang? Jangan Percaya Hoax! Ini Faktanya

(Foto: Liputan6.com)

Serambimata.com – Beredar kabar mulai Selasa (31/10/2017), pelanggan telepon seluler wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi pengguna baru dan pengguna lama (existing). 

Sayangnya, bersamaan dengan munculnya kabar tersebut juga berseliweran informasi bahwa himbauan agar kartu SIM prabayar melakukan daftar ulang adalah kabar bohong alias hoax. Bahkan, dikaitkan-kaitkan dengan politik dan isu SARA terutama untuk kepentingan pilpres 2019. Akibatnya, masyarakat menjadi bingung dan banyak yang bertanya-bertanya kebenaran kabar tersebut.

Padahal, Faktanya melalui Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, Kemenkominfo telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan, mulai Selasa, 31 Oktober 2017. 

Terkait dengan waktu dimulainya  daftar ulang tersebut ternyata juga tak luput dari sasaran hoax. Salah satu berita yang salah dan terlanjur beredar di mayarakat adalah jika semua pelanggan ponsel hingga tanggal 31 Oktober 2017 tidak melakukan registrasi maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan dan nomor akan diblokir. Padahal yang benar adalah tanggal 31 Oktober merupakan tanggal dimulainya registrasi baru nomor perdana.

Agar tidak simpang siur dan membingungkan, berikut beberapa fakta terkait registrasi kartu SIM prabayar yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) .

1. Registrasi baru nomor perdana dimulai tanggal 31 Oktober 2017.

2. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama menggunakan NIK yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga.

3. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018.

4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memblokir jika pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum tanggal 31 Oktober 2017.’

5. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.

6. Registrasi nomor baru dan nomor lama bisa melalui SMS ke nomor 4444.

7. Format registrasi masing-masing operator, pelanggan baru maupun pelanggan lama berbeda.

8. Untuk pelanggan baru nomor perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik NIK#NoKK#.

9. Untuk pelanggan baru nomor perdana Telkomsel format registrasinya adalah ketik REG<spasi>NIK#NoKK#

10. Untuk pelanggan baru nomor perdana XL format registrasinya adalah ketik DAFTAR#NIK#NoKK

10 Untuk pelanggan lama operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK#.

11. Untuk pelanggan lama Telkomsel format registrasinya adalah ketik REG<spasi>NIK#NoKK#

12. Untuk pelanggan lama XL format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK

Bagaiamana, masihkah anda bingung dan bertanya-tanya?. Tidak perlu bingung, sebaiknya segera daftar ulang kartu SIM prabayar anda, sebelum 28 Februari 2019.

About serambimata

Terus menulis

Posted on 1 November 2017, in Teknologi and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. 1 Komentar.

  1. Ini progam bagus semoga berjalan dengan baik, untuk memantau penipuan lewat HP

    https://arenaponsel.com/

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: