Ternyata Perpres tentang Reklamasi Dikeluarkan Presiden Soeharto dan Diperkuat SBY


Serambimata.com – Presiden Joko Widodo  akhirnya buka suara terkait polemik mega proyek reklamasi di Jakarta, menyusul rencana Gubernur baru DKI Jakarta Anies Baswedan menyetop reklamasi pulau-pulau yang belum terbentuk dan mengijinkan pulau-pulau yang telanjur direklasi.

Jokowi menegaskan soal reklamasi adalah  terkait marwah hukum negara ini.  

“Ini soal kepastian hukum, soal kepastian investasi. Di mana marwah hukum kita,” kata Presiden Jokowi seraya mengacung kertas di hadapan kata pimpinan media massa di Istana Merdeka, seperti dikansir Media Indonesia, Senin (30/10/2017).
Presiden menjelaskan peraturan presiden atau perpres tentang reklamasi dikeluarkan oleh Presiden Soeharto, kemudian diperkuat perpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada pula peraturan gubernur atau pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo. “Bagaimana dengan pengusaha yang sudan berinvestasi berdasarkan perpres tersebut?” tanya Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan ketika menjadi gubernur ia tidak mengeluarkan pergub terkait reklamasi. Pun ketika menjadi presiden, ia tidak menerbitkan perpres.

“Saya bisa saja mengeluarkan perpres. Tapi, di mana marwah hukum dan kepastian beinvestasi jika perpres terdahulu dibatalkan presiden berikutnya?” ucap Presiden.

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan akan menyetop reklamasi pulau-pulau yang belum terbentuk dan mengijinkan pulau-pulau yang telanjur direklasi. Presiden enggan menanggapinya. “Bagi kita yang penting pengawasan di lapangan. Nelayan harus diperhatikan. Lingkungan harus dijaga,” tutur Presiden.

Presiden menambahkan dirinya sudah mengunjungi berbagai negara yang melakjkan reklamasi. Di Jepang, Belanda, Korea, Malaysia, Singapura, juga ada reklamasi. Ancol dan Tanjung Priok juga reklamasi. Malan di Belanda dan Korea reklamasi memoerbaiki lingkungan,” ujar presiden. 

(mediaindonesia.com)

Iklan

About serambimata

Terus menulis

Posted on 1 November 2017, in Ekonomi and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: