Ini Penjelasan MUI Soal Boleh Tidaknya Ucapan Selamat Natal

Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin (foto: viva.co.id)

​Serambimata.com – Tak sedikit masyarakat muslim yang menunggu sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait boleh-tidaknya mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Bagaimana tidak, di kalangan umat Islam sendiri berbeda sikap tentang kebolehan seorang muslim mengucapkan selamat Natal. Ada yang mengatakan boleh-boleh saja, boleh dengan berbagai syarat dan ketentuan serta sebagian lainnya mengatakan tidak boleh bahkan mengharamkan. 

Lalu bagaimana sikap MUI? Melalui Ketua Umumnya, KH Ma’aruf Amin seperti dilansir Viva.co.id mengatakan, Saat ini, MUI belum memutuskan atau menyampaikan fatwa perihal ucapan natal tersebut. Sebab, masih ada beda pendapat di masyarakat. “Karena masalah itu belum diputuskan,” katanya. Kendati begitu, ia menyatakan tak melarang umat Islam mengucapkan natal.

Kiai Ma’ruf menyerahkan kepada seluruh umat Islam untuk mengikuti keyakinan masing-masing jika ingin menyampaikan ucapan natal. 

Sebab, sikap masyarakat terbelah dua mengenai hal itu. “Karena itu saya mengatakan silakan saja mengikuti pendapat membolehkan (ucapan natal), mau mengikuti (pendapat) mengharamkan ucapan natal juga silakan,” kata Ma’aruf, di kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.

Ma’aruf menyatakan, hal yang tidak dibolehkan ialah menggunakan atribut natal atau ikut dalam ritual ibadah di dalamnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Ma’arif tidak mempermasalahkan jika ada umat Islam yang memberi ucapan natal.

Menurut Buya Syafii, sapaan akrab Syafii Ma’arif, ucapan selamat hari raya agama lain adalah bentuk menghargai sesama pemeluk agama. Bahkan, ia menyebutkan, para ulama di Mesir memperbolehkan seorang muslim mengucapkan selamat hari natal.

“Bagi saya tidak apa. Saya sudah puluhan tahun mengucapkan. Tidak ada masalah dan biasa saja,” katanya di gedung PPATK, Jalan Ir. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2017. 

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah Pusat MUI, KH. Cholil Nafis menyatakan, Umat Islam boleh mengucapkan natal dengan catatan dalam batas kerangka saling menghormati.

“Mengucapkan selamat natal kepada mereka untuk menghormati mereka dan nabi Isa ya boleh saja. Dan bahwa mengucapkan natal itu untuk apresiasi pertemanan saja bukan meyakini seperti yang mereka yakini,” jelasnya. 

Yang tidak boleh adalah ikut bersama merayakan natalan. “Agama kita adalah untuk kita dan agama mereka untuk mereka dan kita tak boleh ikut natalan,” urai dia. 

Kiai Cholil mewanti-wanti soal ucapan selamat natal ini. Menurutnya kebolehan itu dalam konteks bertetangga dan berteman, tapi tidak meyakini merayakan Al Masih sebagai anak Tuhan apalagi ikut natalan bersama. Ia mencontohkan bagi yang muallaf dan orangtuanya masih nasrani rasanya sulit untuk tidak mengucapkan selamat Natal kepada orang tuanya.

(Sumber: viva.co.id, detiknews, tribunnews dan lainnya)

Iklan

About serambimata

Terus menulis

Posted on 24 Desember 2017, in Agama and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: