Hati-hati! Buletin Eks HTI Ajakan Khilafah Masih Bertebaran


Serambimata.com – Kabar tentang masih beredarnya buletin yang diterbitkan ormas yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia  (HTI) cukup mengejutkan publik.  Buletin eks HTI itu tetap tak kendur menyuarakan Khilafah di Indonesia, bahkan buletin yang diketahui bernama Kaffah sebagai lanjutan dari buletin al-Islam sebelumnya terang-terangan diedarkan di masjid-masjid pada hari Jum’at. 

Dilansir dari Dutaislam.com,  Jum’at (05/01/2018), di dalam buletin Kaffah milik eks HTI yang beredar di masjid-masjid, mereka masih lantang mendengungkan ajaran khilafah meskipun HTI dan ide khilafahnya itu secara organisasi telah resmi dibubarkan.

“Karena merupakan istilah Islam, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah adalah wajib menurut Islam. Bahkan Khilafah merupakan ‘taj al-furud (mahkota kewajiban).” Demikian tulis buletin edisi 22 tersebut.

Disinilah keanehan dan kelucuannya, mereka masih bersikeras menyimpulkan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam hanya karena Khilafah merupakan istilah Islam. Padahal banyak istilah Islam yang bukan ajaran Islam. Pakai membawa-bawa ‘taj al-furud‘ segala. Sungguh sangat disayangkan. 

Sebelumnya, di media yang sama, Dutaislam.com juga pernah diberitakan, selain buletin Kaffah, eks HTI juga mengganti nama majalahnya yang sebelumnya bernama Al-Wa’ie menjadi majalah Tsaqafia.

Dengan beredarnya buletin Kaffah yang masih mengajak untuk Ngilafah tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memahami tulisan yang ada di dalamnya jika menemukannya. Jangan sampai disebar ulang kepada orang awam.

Tentu dalam hal ini kita berharap besar kepada aparat yang berwenang untuk menindak tegas kepada pembuat dan penyebarnya, karena dapat mengancam keutuhan NKRI. Sebarkan informasi ini biar masyarakat dan aparat banyak mengetahui, sehingga dapat segera ditindak. 

Diolah dari Dutaislam.com

Iklan

About serambimata

Terus menulis

Posted on 18 Januari 2018, in Politik and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: