Bagaimana Hukum Menjarah di Tengah Bencana? Fiqh Menjawab

Penjarahan di tengah bencana Palu – Donggala
Serambimata.com – Penjarahan yang mewarnai peristiwa musibah bencana gempa dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala semakin menambah komplek permasalahan yang timbul pasca bencana tersebut. Alasan kelaparan dan demi menyambung hidup karena bantuan pangan yang tak kunjung datang atau tak mencukupi membuat masyarakat korban bencana melakukan segala cara agar dapat memenuhi kebutuhannya. Diantaranya dengan menjarah toko-toko yang ada di sekitarnya bahkan posko-posko bantuan juga tidak luput dari aksi penjarahan warga korban bencana.
Banyak orang mengecam tindakan itu, tapi tak sedikit pula yang menganggap wajar karena tindakan itu dianggap satu-satunya solusi untuk menyambung hidup di tengah bencana.
Pertanyaannya, bolehkan menjarah dengan alasan kelaparan dan menyelamatkan jiwa? Bolehkah menjarah melebihi kebutuhannya? Bila boleh, bagaimana Fiqh Islam mengaturnya?
Berikut penjelasan fiqh terhadap fenomena penjarahan yang dilakukan oleh para korban bencana di tengah-tengah duka karena bencana. Dikutip dari situs resmi lembaga kader Ahli Fiqh Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo mahad-aly.sukorejo.com
Terlepas dari pro-kontra motif penjarahan ini, namun yang pasti jika hal ini adalah satu-satunya solusi untuk menyambung hidup, maka secara fikih penjarahan semacam ini sah-sah saja. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan,
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻀَّﺮُﻭﺭَﺍﺕِ ﺗُﺒِﻴﺢُ ﺍﻟْﻤَﺤْﻈُﻮﺭَﺍﺕِ
Kondisi Emergency dapat menjadi alasan untuk melakukan perbuatan yang dilarang.
Dalam kondisi normal, mengambil hak orang lain semisal mencuri dan merampok sangat dilarang. Teks-teks syar’ie secara jelas melarang perbuatan semacam ini. Kaidah fikih pun menjelaskan:
ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﺎﻝ ﺃﺣﺪ ﺇﻻ ﺑﺴﺒﺐ ﺷﺮﻋﻲ
Seseorang dilarang mengambil hak orang lain kecuali dengan sebab syar’ie
Mencuri, merampok dan penjarahan salah satu bentuk perbuatan yang merugikan orang lain. Setiap perbuatan yang merugikan dilarang dalam Islam. Tabiat dari hukum Islam adalah melarang hal-hal yang mendatangkan kemudharatan. Dalam sebuah kaidah dijelaskan:
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻀﺎﺭ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
Ketentuan terhadap persoalan yang memudharatakan adalah dilarang
Oleh karena sudah dihadapkan pada kondisi yang sangat terjepit yaitu memilih melakukan perbuatan haram namun untuk menyambung hidup atau tidak melakukan perbuatan haram tetapi mati, maka dalam kondisi ini manusia diperkenankan untuk memilih alternatif pertama. Pilihan pertama sangat legal secara fikih. Demikian ini sebagai wujud dari kelenturan hukum Islam yang diturunkan untuk menjaga kemaslahatan manusia. Dalam kaidah yang lain disebutkan:
ﺇﺫﺍ ﺿﺎﻕ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﺗﺴﻊ ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺗﺴﻊ ﺿﺎﻕ
Jika kondisinya sulit, (hukum) menjadi lentur. Jika kondisi normal, (hukum) menjadi ketat.
Bagaimana kalau barang atau makanan yang dirampas adalah bantuan untuk korban lain yang juga butuh untuk menyambung hidup? Jawabannya tidak boleh. Menyambung hidup dengan cara mengorbankan hidup orang lain dilarang dalam Islam. Walaupun seseorang diwajibkan untuk menghilangkan kemudharatan yang dideritanya, namun tidak boleh perbuatan tersebut menimbulkan kemudharatn yang sama untuk orang lain. Dalam kaidah yang lain disebutkan:
ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻻ ﻳﺰﺍﻝ ﺑﻤﺜﻠﻪ
Menghilangkan kemudharatan jangan sampai mendatangkan kemudharatan yang serupa.
Perlu diperhatikan juga bahwa orang tidak bisa mengambil hak milik orang lain sak kareppe dhewe
(semaunya sendiri) tapi harus disesuaikan dengan kondisi emergency yang dideritanya. Jika keperluannya hanya untuk sekedar menyambung nyawa, maka kadar makanan yang diperkenankan untuk diambil hanyalah sekedar untuk menyambung nyawa saja. Jika melebihi dari itu maka selebihnya haram. Dalam sebuah kaidah dijelaskan:
ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺗﻘﺪﺭ ﺑﻘﺪﺭﻫﺎ
Keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadarnya
Selanjutnya, pelaku penjarahan tidak boleh menutup mata terhadap penjarahan yang telah dilakukannya. Ketika kondisi sudah normal sebagaimana biasa maka syariat mengharuskan kepadanya untuk mengganti segala bentuk kerugian material ataupun fisik yang telah terjadi akibat penjarahan yang dilakukannya. Ganti rugi bisa dibayar oleh yang bersangkutan dari hartanya sendiri atau bisa juga pemerintah yang mengganti sebagai bentuk tanggung jawab atas derita yang ditimpa rakyat. Dalam sebuah kaidah dijelaskan:
ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭ ﻟَﺎ ﻳﺒﻄﻞ ﺣﻖ ﺍﻟْﻐَﻴْﺮ
Kondisi bahaya tidak dapat membatalkan hak orang lain
Dari kaidah ini nampak sekali keadilan Islam yang mampu mengakomodir hak dua orang yang memiliki kepentingan berbeda. Melanjutkan hak hidup dengan cara mengambil hak orang lain dan hak untuk mempertahankan hak milik disisi yang lain. Wal hasil! tentu kita semua tetap berdoa agar masyarakat Palu, Sigi, dan Donggala segera diberikan jalan keluar atas segala penderitaan yang dialaminya saat ini. Aminnn!!
Tabik; donysaputra
Sumber : mahad-aly.sukorejo.com
Posted on 6 Oktober 2018, in Agama and tagged donggala, gempa, gempa palu dongga, hukum menjarah, hukum menjarah karena kelaparan, palu, sigi, tsunami. Bookmark the permalink. 2 Komentar.
Mantap
SukaSuka
Mantap penjelasannya…sangat mudah dicerna otak saya yg seorg awam…syukron.
SukaSuka