Kontroversi Penyebutan Kafir dan Keputusan Bahtsul Masail yang Dipelintir
Posted by serambimata

Bahtsul Masail pada Munas Alim Ulama NU (inser KH. Afifuddin Muhajir)
Serambimata.com – Wakil ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag menyayangkan pemelintiran hasil keputusan bahsul masail maudhu’iyah pada Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Banjar Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemelintiran itu adalah seolah-olah bahsul masail membahas apakah non muslim di Indonesia kafir atau bukan?
Padahal menurut mantan Katib Syuriah PBNU masa khidmat 2010 – 2015 itu, salah satu hasil keputusan bahtsul masail tersebut ialah bahwa negara bangsa seperti Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah sah menurut pandangan syari’at Islam.
Sebagai turutannya muncul pembahasan tentang status non muslim di Indonesia; apakah mereka harbi, mu’ahad’ muamman atau dzimmi?
Menurut pengarang kitab Fathul Mujubil Qorib itu, inti jawaban dari bahasan status non muslim di Indonesia adalah bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semua bangsa Indonesia baik muslim maupun non muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Sayangnya, jawaban Munas NU itu sudah terlanjur dipelintir, mengalir deras dan sudah menjadi berita yang diolah dan ditafsiri sesuai nafsu kebencian pada NU dengan langsung menuduh NU, mulai tuduhan hendak mengamandemen Al Qur’an, menghapus kata kafir di dalam Al Qur’an, liberal, oportunis bahkan menilai NU menjual ayat Al Quran dengan alasan kebangsaan dan moderatisme. Meskipun tak sedikit pula kaum intelektual dan cerdik cendikia justru mengapresiasi keputusan munas sebagai bentuk kedewasaan NU dalam berbangsa dan bernegara.
Padahal menurut sumber terpercaya, hasil munas NU itu masih dalam penyusunan redaksi oleh tim LBM. Karena itulah NU melalui berbagai media merasa perlu untuk menjelaskan dan meluruskan kabar yang sudah terlanjur salah dikonsumsi publik. Meskipun upaya ini tak menjamin mereka mau memahami karena isu ini dianggap peluang untuk menyerang dan melemahkan NU yang dianggap penghalang utama bagi mereka. Alasan ini berasal dari mereka yang merasa paling banyak dirugikan oleh NU yang selama ini tanpa kompromi keras menolak ideologi dan paham yang hendak merongrong Pancasila dan NKRI.
Hasil Munas NU tentang Penyebutan Kafir Bagi Non Muslim Indonesia.
Sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2019 membahas status non-Muslim di Indonesia. Mereka mencoba mendudukkan status non-Muslim dalam konteks berbangsa dan bernegara dengan merujuk pada literatur klasik keislaman.
Forum ini menyimpulkan setelah melewati diskusi panjang bahwa non-Muslim di Indonesia tidak memenuhi kriteria “kafir” sebagaimana disebutkan dalam fiqih siyasah. Non-Muslim di Indonesia tidak perlu dipaksakan untuk dipadankan dengan kata “kafir” dalam fiqih siyasah karena keduanya memiliki kedudukan berbeda.
Jadi hasil Bahtsul Masail Munas tetap menghukumi non muslim sebagai Kafir, namun merekomendasikan jangan sebut Non Muslim Indonesia ini dengan Kafir (walau statusnya kafir) karena demi terjaganya ukhuwah wathoniyah.
Kata “kafir” terdiri atas dua konteks berbeda. Menurutnya, pertama “kafir” dalam konteks aqidah, kedua dalam konteks muamalah.
Dalam konteks aqidah/keyakinan mereka tetap kafir dengan segala konsekuensinya itu. Sementara konteks muamalah atau bernegara dalam fiqih siyasah istilah “kafir” terbagi menjadi empat, yaitu kafir muahad, kafir musta’man, kafir dzimmi, dan kafir harbi. Pembagian itu terdapat dalam terminologi dalam kitab Fikih kita Darul Islam bukan Darul Kuffar.
1. Kafir Harbi, yaitu orang yang memerangi umat Islam dan boleh diperangi
2. Kafir Dzimmi, orang yang membayar jizyah untuk mendapatkan perlindungan. Tidak boleh diperangi.
3. Kafir Mu’ahad, orang yang melakukan perjanjian damai dalam beberapa tahun. Tidak boleh diperangi.
4. Kafir Musta’min, orang yang meminta perlindungan. Tidak boleh diperangi.
Yang dimaksud keputusan Munas NU bahwa Non Muslim di Indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut. Sehingga disebut warga negara dalam nation state.
Pembagian tersebut juga dari ijtihad para ulama. Ketika ditarik dalam konteks sekarang, dalam konteks negara bangsa seperti negara Indonesia itu semua itu tidak masuk ke dalam non-Muslim.
Non-Muslim di Indonesia tidak bisa disebut sebagai orang “kafir”. Mereka tidak membayar jizyah dan seterusnya itu.
Ini fakta yang nggak bisa dipungkiri. Jadi mereka berdiri setara. Dalam konteks bernegara. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara lainnya.
Oleh karena itu mereka tidak bisa disebut ‘kafir ini’, ‘kafir itu’ karena tidak masuk kriteria pembagian kafir dalam fiqih siyasah itu sehingga cukup disebut warga negara saja.
Dari forum itu juga disepakati, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara status non-Muslim seperti di Indonesia adalah muwathin atau warga negara yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana warga negara lainnya. Mereka tidak masuk dalam kategori kafir dzimmi, muahad, musta’man, apalagi harbi. Tidak masuk kategori itu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, namun tetap berstatus kafir. Demikian yang disampaikan Ustadz Muntaha, Sekretaris LBM NU Jawa Timur.
Ia mengutip Kitab Al-Qunyah dalam Bab Al-Istihlal dan Raddul Mazhalim yang menyebut ungkapan, “Andaikan seseorang berkata kepada Yahudi atau Majusi, ‘Hai kafir’, maka ia berdosa jika ucapan itu berat baginya (menyinggungnya).”
وَفِي الْقُنْيَةِ مِنْ بَابِ الِاسْتِحْلَالِ وَرَدِّ الْمَظَالِمِ لَوْ قَالَ لِيَهُودِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ يَا كَافِرُ يَأْثَمُ إنْ شَقَّ عَلَيْهِ. اهـ. وَمُقْتَضَاهُ أَنْ يُعَزَّرَ لِارْتِكَابِهِ مَا أَوْجَبَ الْإِثْمَ. البحر الرائق، ٥/ ٤٧.
Konsekuensinya, pelakunya seharusnya ditakzir karena melakukan tindakan yang membuatnya berdosa.” (Dikutip dari kitab Al Bahrur Raiq, Juz 5 halaman 47).
Ini yang melatari bahwa dalam konteks sosial kemasyarakatan seorang muslim semestisnya tidak memanggil non-Muslim dengan panggilan yang sensitif ‘Hai Kafir’, seiring dalam ranah akidah Islam tetap mantap menganggap mereka sebagai kafir atau orang yang tidak beriman.
Jadi jelas kan, ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kafir i’tiqad atau kufur nikmat, dll. Apalagi sampai mengingkari kalimat “kafir” di dalam Al Quran atau merubah surat Al Kafirun menjadi surat Non Muslimin.
Sampai di sini, paham ?
Disarikan dari berbagai sumber
Posted on 2 Maret 2019, in Agama and tagged Afifuddin Muhajir, bahtsul masail, Banjar Jawa Barat, kafir, Munas NU 2019, non muslim, NU, panggilan kafir, PBNU. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0