Sanggahan Usul Fiqh Terhadap Tausiah “Corona Bukan Tho’un”

Oleh: Kiai Imam Nakha’i
Dosen Ma’had Aly Situbondo dan Komnas Perempuan

Serambimata.com – Beredar tausiah atau nasihat yang menyatakan bahwa virus Corona belum bisa disebut ‘wabah-tha’un’, karena korbannya belum mencapai ribuan melainkan baru mencapai ratusan. Atas dasar ini, tidak ada alasan untuk menjadikan Corona sebagai alasan syar’i (usdzur syar’i) untuk meninggalkan salat Jumat,  jemaah apalagi menutup umrah dan haji. Maka fatwa al-Azhar,  fatwa MUI dan juga LBM NU yang menyatakan boleh meninggalkan, bahkan wajib meninggalkan salat Jumat (bagi kawasan zona merah. Red) karena pandemi Corona adalah keliru.

About serambimata

Terus menulis

Posted on 29 Maret 2020, in Agama and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: