Arsip Blog
MK Coret 27 Gugatan Pilkada, yang Tidak Masuk Daftar Berikut Sidang Diteruskan
Serambimata.com – Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat akhirnya membacakan putusan tentang pengajuan sengketa pilkada yang gugur karena berbagai alasan sehingga tidak bisa melanjutkan pada sidang berikutnya. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) mencoret 27 gugatan permohonan sengketa pilkada, Senin (18/1/2016). Putusan ini disebut putusan dismissal atau gugur sehingga tidak bisa diteruskan untuk lanjut ke persidangan selanjutnya.