Arsip Blog
Sanggahan Usul Fiqh Terhadap Tausiah “Corona Bukan Tho’un”

Oleh: Kiai Imam Nakha’i
Dosen Ma’had Aly Situbondo dan Komnas Perempuan
Serambimata.com – Beredar tausiah atau nasihat yang menyatakan bahwa virus Corona belum bisa disebut ‘wabah-tha’un’, karena korbannya belum mencapai ribuan melainkan baru mencapai ratusan. Atas dasar ini, tidak ada alasan untuk menjadikan Corona sebagai alasan syar’i (usdzur syar’i) untuk meninggalkan salat Jumat, jemaah apalagi menutup umrah dan haji. Maka fatwa al-Azhar, fatwa MUI dan juga LBM NU yang menyatakan boleh meninggalkan, bahkan wajib meninggalkan salat Jumat (bagi kawasan zona merah. Red) karena pandemi Corona adalah keliru.