Hanya di Indonesia, Pencipta Mobil Listrik Dipenjara 7 Tahun dan Bayar Denda 17 Milyar

image

Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, bersama mobil listrik ciptaannya

Serambimata.com – Kalau di banyak negara para ahli dan ilmuan diberi penghargaan dan mendapat dukungan penuh atas karyanya. Sebaliknya di Indonesia, bila tidak hati-hati justru akan berakhir dibui, bahkan harus membayar ganti rugi hingga milyaran rupiah.

Itulah yang kini dialami Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, membayar uang pengganti 17.1 Milyar ditambah denda 200 juta subsider 3 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, Dasep juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita. Jika masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara. Duh!.

Kasus terkait pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013 ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28,9 miliar.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara dan denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yakni lebih dari Rp 28 miliar.

Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

image

Desep Ahmadi ketika menerima vonis di pengadilan

Kasus ini bermula dari permintaan Kementrian BUMN yang saat itu dipimpin oleh Dahlan Iskan untuk mendukung kegiatan Konferensi APEC yang diselenggarakan di Bali pada tahun 2013 silam. Kementrian meminta PT Sarimas Ahmadi Pratama untuk membuatkan 16 mobil listrik pada bulan April 2013. Dan selama kurun waktu 6 bulan, Dasep harus membuat mobil tersebut hingga bisa digunakan.

Sayangnya, waktu yang begitu singkat terbatas membuat Dasep hanya bisa membuat 8 buah mobil dan bus listrik saja dan masih jauh dari kata sempurna. Menurut hasil investigasi, mobil karya Dasep akan overheat ketika digunakan lebih dari 70-80 km/jam dan tidak lolos uji emisi. Harga dari satu buah mobil prototype yang dibuat memakan biaya sekitar 2 miliar Rupiah perunit. Menurut Desep, ini adalah harga yang sangat murah untuk sebuah prototype.

Dinilai murah karena untuk membuat sebuah prototype kendaraan memakan biaya yang sangat mahal. Umumnya, produsen mobil menghabiskan dana berkali-kali lipat dan waktu bertahun-tahun untuk membuat sebuah mobil Prototype.

Putusan pengadilan pada seorang kreator seperti Desep Ahmadi tentu akan menjadi momok menakutkan bagi para ilmuwan lainnya untuk berkreasi dan menciptakan hal-hal baru untuk kemajuan teknologi tanah air, bila setiap pembuatan prototype dianggap pemborosan yang merugikan negara sehingga harus dibayar dengan penjara dan denda yang tidak sedikit.

Dari berbagai sumber

About serambimata

Terus menulis

Posted on 16 Maret 2016, in Otomotif, Teknologi and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. 7 Komentar.

  1. halah salah sendiri mau berurusan dgn pemerintah,,mending jual sepada listrik (kayak cina) aja 2juta Hiihiii 😀

    Suka

  2. gak mungkin di penjara kalau gak di selewengkan uang negara,gak ush membalikkan opini masyarakat deh,masyarakat sdh cerdas skrg

    Suka

  3. Hanya di Indonesia oleh orang Indonesia yg berani menerima kontrak pembuatan 16 mobil listrik dlm 6 bulan, sementera prototype saja belum jadi.

    Disukai oleh 1 orang

  4. memperkaya diri,,, bukannya para pejabat ya yang merugikan rakyat dan negara, yang merugikan banyak pihak untuk memperkaya diri sendiri

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan komentar