Pertegas Penghentian K-13, Mendikbud Keluarkan Permendikbud 160/2014

image

SERAMBIMATA – Meskipun kritik terus mengalir  serta beberapa daerah yang bersikeras melanjutkan Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tak begeming, ia tetap memutuskan menghentikan sementara Kurikulum 2013, bahkan untuk mempertegas keputusan tersebut Mendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang penghentian K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006/KTSP.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akhirnya mempertegas kebijakan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara terbatas.

Dalam Permendikbud 160/2014 yang baru dlansir, implementasi K-13 secara terbatas paling lama berjalan sampai tahun pelajaran 2019/2020 nanti.

Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014 itu mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) lagi.

Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014 itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Anies mengatakan pemberlakuan K-13 secara terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan, kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,” ujarnya.

Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13 secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.

Sementara itu, sekolah yang kembali menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah.

Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing.

About serambimata

Terus menulis

Posted on 15 Desember 2014, in Pendidikan and tagged , , . Bookmark the permalink. 9 Komentar.

  1. Bagus banget…….keputusan yg tegas,kembali ktsp lagi guru bisa mengembangkan sendiri rencana pelaksanaa pembelajaran sesuai kondisi sklh masing2 dgn media yg mudah dimengerti anak dengan acuan pd silabus.

    Suka

  2. mereka apa udah turun kelapangan ya melihat proses belajar k 13 di daerah2 pedesaan…dan apakah mereka udah mengoreksi buku panduan siswa untuk sklh dasar……kelas satu aja seharusx pengenalan2 calistung bukan pencekoan materi yg seharus belum bisa di terima…..kasian saja mau jadi apa generasi kita….

    Suka

  3. kalau di lanjutkan tdk setuju kecuali guru di persiapkan dulu sampai benar2 matang…terus buku acuan sesuai usia anak baru mucul K13.

    Suka

  4. Pendidikan Indonesia memburuk akibat sikap menteri yang tidak konsisten dan hanya menambal sulam apa yang ada. Bayangkan kesangsian para guru dengan peristiwa pergantian kurikulum yang begitu gamblang. sesungguhnya ini hal yang amat memalukan dan kegagalan Pa Anies dalam tugasnya. Konsekuensi perintah menteri ada pada pelaku tingkat bawah yaitu guru. Guru yang punya kewajiban moral untuk membina anak bangsa diperhadapkan dengan situasi ini, alhasil guru hanya sibuk adaptasi kurikulum dan meninggalkan muridnya yang tersayang. saya kok bingung di negeri ini, perubahan kurikulumnya tidak mendasar dan seolah-olah para menteri mau tunjuk kehebatannya tanpa ada skala waktu dengan evaluasi yang transparan dan menyeluruh.

    Suka

Tinggalkan komentar