Sehari Usai Laporkan Kecurangan Pilkada, Pegiat Anti Korupsi Dijebloskan Ke Jeruji Besi

image

Khalilur R Sahlawi didampingi Kajari Situbondo beberapa saat setelah memasuki rutan Situbondo

Serambimata.com | SITUBONDO – Sehari setelah melakukan unjuk rasa dan melaporkan adanya indikasi kecurangan ke kantor Panwaslih, aktifis anti korupsi, Khalilur R Abdullah Sahlawi dijebloskan ke Rutan Situbondo, Selasa (15/12/2015).

Pria yang selama ini getol mengungkap dan melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi di Situbondo itu
ditahan penyidik Kejari Situbondo atas kasus pelanggaran UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari menerima pelimpahan berkas dari aparat Polres Situbondo.

“Penahanan tersangka itu kewenangan kejaksaan. Kami dari kepolisian hanya melakukan pelimpahan setelah berkas semua dinyatakan rampung atau P-21,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto.

Sementara itu, Saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Situbondo,  Pengusaha tambang batubara itu mengatakan penahan dirinya tidak lebih sebagai upaya pengkerdilan  dan pembatasan dirinya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengungkapan indikasi kecurangan Pilkada Situbondo.
“Ini kasus kecil, tapi dipolitisir dan dibesar-besarkan,” teriak Khalilur.

Tidak hanya itu, melalui akun facebooknya pria yang bertempat tinggal di dusun Sokaan desa Trebungan Kecamatan Managaran itu berpesan kepada para pendukung dan penggiat anti korupsi lainnya agar tetap menperjuangakan amar makruf nahi mungkar.
“Dari dalam tahanan penjara Situbondo saya suarakan, teruslah lakukan perjuangan amar makruf nahi mungkar” pesan khalilur.

image

Aksi khalilur saat memimpin demo dugaan kecurangan Pilkada Situbondo

Di tempat lain, penahanan Khalilur disambut gembira sebagian masyarakat yang berseberangan. Mereka sengaja menunggunya di depan pintu gerbang Kantor Kejari, di Jalan Basuki Rahmat Situbondo. Saat mobil tahanan yang membawa Khalilur keluar menuju Rutan Situbondo, massa langsung meneriakinya. Mereka juga bersorak gembira dan bahkan sebagian juga langsung bersujud syukur di ruas jalan raya.

image

Sebagian masyarakat yang kontra lilur bergembira dan sujud syukur atas penahanan Khalilur

Khalilur sendiri dijerat kasus ITE karena terbukti melakukan ancaman pembunuhan melalui SMS terhadap Amirul Mustafa, warga Lingkungan Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo. Dia dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Sayangnya, pihak Kejaksaan sendiri enggan memberikan komentarnya. Saat ditemui di depan Rutan, JPU Ida Haryani yang ikut mengantar Khalilur, enggan menjawab pertanyaan para wartawan.

Meskipun hanya dalam skup lokal, penahahan Khalilur R tersebut mengingatkan publik pada peristiwa nasional yang menjerat para tokoh pemberantasan korupsi di KPK, Abraham Samad, Bambang Wijayanto dan Novel Baswedan beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah tokoh pemberantasan korupsi yang dipersalahkan secara hukum dengan tuduhan melakukan hal-hal sepele untuk menghentikan langkah mereka dalam mengungkap beberapa kasus mega korupsi di negeri ini. (Hans)

About serambimata

Terus menulis

Posted on 15 Desember 2015, in Politik and tagged , , , . Bookmark the permalink. 3 Komentar.

  1. HOHOHO proses menjadi terkenal…..

    Suka

  2. Good untuk serambimata.com.,,,, sangat baik untuk mengingatkan kita sekarang di negara apa di RIMBA? Hal yang buruk/haram sudah dibiasakan… seakan-akan itu menjadi kewajiban,.. Astagfirullahal aziiim

    Suka

Tinggalkan komentar