DKPP Copot Ketua dan Anggota KPU Situbondo, Hasil Pilkada yang Lalu Dipertanyakan

dkpp

Serambimata.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Akhirnya mencopot dua penyelenggara pemilu Kabupaten Situbondo.  Masing-masing  Ketua KPUD Situbondo, Jawa Timur, Djoedo Fadjar Riawan, dan satu anggotanya Badrus Shaleh, terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2016 lalu. Sedangkan tiga angoota KPU lainnya cukup direhabilitasi. Keputusan pencopotan tersebut dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan 25 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Atas keputusan DKPP tersebut, Ketua tim pemenangan Hamid-Fadhil,  Sunardi Muhib selaku  pemohon mengaku puas dengan keputusan DKPP tersebut dan merasa jika upaya kubu Hafass memperoleh keadilan masih terbuka, meski kemudian harus kalah di sidang MK beberapa waktu lalu. Ia menilai, jika penyeleggara negara salah dalam melakukan kebijakan maka berdampak juga pada keputusan yang salah.

“Menurut analisa saya terkait dengan hasil Pilkada Situbondo pasca putusan DKPP itu,  jika lembaga penyelenggara negara salah dalam menerapkan kebijakan maka hal itu akan berdampak pada hasil diperoleh, kemungkinan bisa salah juga” Ujar Sunardi.

Sekretaris DPC PPP Situbondo itu juga menegaskan pihaknya masih akan terus mengkaji persoalan yang terkait dengan hasil Pilkada Situbondo, meskipun sudah ada keputusan pemberhentian dua komisioner KPU Situbondo.

“Ini masih belum final, keputusan tidak cukup hanya sampai pada DKPP, karenanya pihaknya masih terus mengkaji kasus ini, jika didalamnya masih ada kemungkinan ditemukan unsur pidana maka proses kita akan lanjutkan  pada ranah hukum”. tegas Sunardi.

Sebelumnya, kubu Hafass melayangkan permohonan gugatan ke DKPP dengan termohon adalah KPU Situbondo. Salah satu materi gugatan itu adalah adanya rekaman pembicaraan salah satu komisioner KPU dengan tim pemenangan pasangan lain.

Selain itu diadukan juga persoalan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT invalid, serta tidak adanya saksi yang tidak mendapat salinan DPT di masing-masing TPS

Pada Selasa kemarin (1/3/2016) DKPP memberhentikan  sebanyak 19 penyelenggara Pemilu  Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 25 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas.

Dalam putusan tersebut, salah satu penyelenggara pemilu yang diberhentikan Ketua dan satu anggota KPUD Situbondo, sedangkan tiga anggota lainnya direhabilitas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua majelis Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa DKPP telah banyak memberhentikan penyelenggara Pemilu dari sejak DKPP terbentuk, tahun 2012, jumlahnya 358. “Tapi jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi jauh lebih banyak, jumlahnya 1.582 orang,” katanya saat memimpin sidang.  (hans)

About serambimata

Terus menulis

Posted on 2 Maret 2016, in Politik and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: