Resmi! Mulai Juli 2016 Kurikulum 2013 Diberlakukan Secara Nasional
Serambimata.com – Kepastian tentang tentang nasib Kurikulum 2013 (K-13) akhirnya terjawab. Kepastian itu dikeluarkan setelah dilakukan revisi K-13 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mulai Juli 2016 mendatang, Kurikulum 2013 resmi diberlakukan secara nasional. Pemerintah optimistis, seluruh sekolah yang menerapkan K-13 akan mudah mengimplementasikannya karena metodenya lebih sederhana dan ringkas.
“Kalau sebelumnya penilaiannya double. Siswa juga dibatasi proses berpikirnya. Misalnya SD hanya sebatas pemahaman, SMP analisa, dan SMA mencipta. Sekarang SD bisa menciptakan sesuatu karena materinya kita satukan, tidak dipenggal-penggal lagi,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, Minggu (20/3).
Dia mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka.
“Guru Matematika bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat siswanya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN,” terangnya.
Cara ini menurut Totok, akan mengurangi beban guru Matematika dan Bahasa karena tidak harus memperhatikan detik anak didiknya.
“Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif,” katanya.
Namanya Tetap K-13
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, pemerintahan Jokowi-JK akan meneruskan hal-hal yang dipandang baik, salah satunya kurikulum tahun 2013 (K-13). Dia pun membantah akan mengganti nama K-13 menjadi kurikulum nasional.
“Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional,” tegas Anies, Minggu (20/3).
Dia menambahkan, K-13 telah melalui berbagai penyempurnaan yang fokusnya pada kualitas pembelajaran di sekolah.
Posted on 22 Maret 2016, in Pendidikan and tagged hasil revisi K-13, K-13, K-13 berlaku mulai Juli, kemendikbud, Kurikulum 2013, kurikulum 2013 edisi revisi, nama K 13. Bookmark the permalink. 2 Komentar.
alhamdulillah resmi sudah… kasihan anak2 pada bingung…
http://singindo.com/2016/03/22/video-ricuh-aksi-demo-taksi/
SukaSuka
Tunggu info berikutnya…
SukaSuka