Tiga Hal ini Buktikan Kerapuhan Konsep Khilafah

​Serambimata.com – Sejak  19 Juli 2017 lalu, ormas yang tak henti menggaungkan khilafah di Indonesia, Hizbut Tahrir Indobesia (HTI) resmi dibubarkan. Bahkan pemerintah mencabut badan hukum HTI hanya beberapa saat setelah diterbitkannya perpu No. 2 tahun 2017. Tindakan tegas itu dilakukan karena ormas yang sejak lama ditolak diberbagai negara itu terbukti berupaya merongrong dasar negara dan anti-Pancasila. Khilafah sebagai sistem politik yang diusung HTI dikawatirkan dapat mengancam keutuhan NKRI. 

Kedati begitu, konsep khilafah hingga kini mesih ditanggapi beragam. Pro kontra di dalam memahaminya sebabkan tak semua elemen bangsa mendukung dikeluarkannya perpu tentang ormas. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya dukungan terhadap HTI bahkan beberapa Partai politik seperti PKS, Gerindra dan Demokrat terang-terangan menentang pembubaran HTI termasuk terbitnya perpu tentang Ormas. 

Menyikapi hal tersebut, dilansir dari nu.or.id, Rabu (9/8/2017) digelar diskusi bertajuk “mematahkan dalil-dalil khilafah HTI” yang digelar di aula Gedung Joang, Menteng, Jakarta. Menghadirkan dua pembicara Muhammad Sofi Mubarok, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan seorang penulis tentang khilafah,  Ainur Rofiq Al-Amin.
Muhammad Sofi Mubarok mengurai tiga hal kerapuhan konsep khilafah: 


Pertama, konstruk normatifnya. Al-Qur’an dan hadis mengurai banyak varian sistem, tidak hanya satu. Jika dilihat dari maqashid-nya, Indonesia sudah sangat sesuai. Indonesia mengatur urusan keagamaan, semisal haji dan zakat. Agama tidak pernah mengkritik sistem, tetapi implikasinya.

“Kalau berbicara implikasi, berarti berbicara orangnya. Kenapa kita tidak mengkritik orangnya?” tegasnya. 
Kedua, sosio-kultural. Dalil khilafah sudah tidak inheren dengan kondisi Indonesia sekarang.

“Konteks dalil-dalil khilafah yang sudah dijelaskan oleh HTI sesungguhnya tidak inheren dengan Indonesia saat ini,” ujar penulis buku Kontroversi Dalil-dalil Khilafah itu.


Ketiga,
sejarah. Yang dipraktikkan oleh orang masa lalu itu sangat dinamis. Sofi mencontohkan bahwa Nabi pernah kedatangan orang tua yang melaporkan bahwa dirinya melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan puasa. Nabi pun memintanya untuk berpuasa dua bulan berturut-turut.

 

Tetapi orang tua itu pun menjawab, bahwa dirinya sudah tidak lagi kuat berpuasa. Kemudian Nabi memintanya untuk bersedekah ke 60 orang miskin. Ia pun menjawab lagi, bagaimana mau sedekah, sementara ia sendiri juga miskin.

Akhirnya Nabi memberinya makanan yang harus ia bagikan ke 60 orang miskin tersebut di daerahnya. Ia masih juga menjawab, bahwa ia adalah orang paling miskin di daerahnya. Tetangganya adalah orang-orang kaya. Nabi pun meminta pada orang tua tersebut untuk membagi makanan tersebut ke anak dan istrinya.

Hal tersebut menunjukkan betapa dinamisnya Rasulullah SAW dalam menetapkan hukum. Tidak bisa terbayangkan bagaimana sistem syariat itu dibakukan.

“Bagaimana jika Indonesia menetapkan Alquran dan hadis sebagai konstitusi? Kekhawatirannya, mengutip Arroisuni, bahwa orang yang bukan mukallaf jadi terkena taklif,” kata kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Diskusi dengan tema “mematahkan dalil-dalil khilafah HTI”

Sementara itu, penulis buku Khilafah dalam Timbangan, Ainur Rofiq Al-Amin mengatakan, bahwa khilafah merupakan hasil ijtihad. Hal tersebut menunjukkan bahwa, khilafah tidak bisa dianggap sebagai suatu hal yang paling benar.

 

Sebab ijtihad bisa benar, bisa salah. terlebih dalam kitab al-Asybah wa al-Nadhair, Ainur Rofiq mengutip, terdapat kaidah al-ijtihad laa yunqadlu bi al-ijtihad, bahwa ijtihad tidak dapat membatalkan ijtihad lainnya.

“NKRI sebagai ijtihad para ulama tidak bisa digugurkan dengan ide dar  al-Islam Kartosurwiryo ataupun ide khilafah,” ujar dosen UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.

About serambimata

Terus menulis

Posted on 11 Agustus 2017, in Politik and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: